Breaking News

Aksi Demo Ratusan Warga Desa Sukawangi Tuntut Hak Tanah Adat Yang Di Klaim Saat Ini Jadi Milik Perhutani

Dok.foto : Istimewa/suarapubliktvnews.


SUKAMAKMUR,–Ratusan warga di Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, menggelar aksi demonstrasi damai dengan turun ke jalan menuntut atas hak kepemilikan lahan (tanah adat) yang di tempatinya dari zaman nenek moyangnya selama 60 tahun lamanya.Rabu,(18/06/2025)

Dalam aksi demo dari warga yang di lakukan lantaran adanya hak tanah yang ditempatinya tidak merasa menjadi klaiman lahan Kementrian Kawasan kehutanan.

Dok.foto : Istimewa.

Parman salah satu warga Sukawangi bahwa dirinya menjelaskan bahwa masih ada warga yang memiliki riwayat turun temurun nenek moyang dan dokumen SK Kinag dari Kementerian Agraria dari tahun 54 hingga tahun 60 tanah yang ditempatinya tidak merasa dalam kawasan hutan.

"Alhamdulillah tetangga kami masih ada yang megang satu, kenapa SK Kinag pada waktu itu tidak ada. Jadi ada penarikan SK, diganti oleh girik, kemudian girik ditarik lagi," ujarnya Parman saat aksi demonstrasi di lokasi.

Lanjut masih dia, Pareman juga mengatakan warga dapat menjual/beli hak atas tanahnya dengan dasar sudah memiliki leter C Desa yang jelas sudah legal (Ajb/segel jual beli) yang terdaftar atas nama dengan wajib pajak serta luas tanahnya dengan keterangan surat tidak sengketa dari apapun termasuk dari pihak perhutani.

"Dimana disitu c desa sudah jelas terdaftar atas nama siapa, wajib pajak, dan dengan luas berapa. Dari sisi legalpun jelas, ada ajb, ada segel jual beli. Didalam segel jual beli itu ada tiga serangkai yang dimana isinya ada surat keterangan tidak sengketa. Kalau tidak sengketa berarti dengan siapapun, tidak harus perorangan, termasuk dengan Perhutani", ungkapnya.

Dengan begitu ia bersama ratusan warga datang menuntut kepada Kades, mengadu kepada Dpd. Merasa keberatan dengan adanya kegiatan yang ada diwilayah Rw 8 yang dilakukan oleh Gakkum atas dasar laporan dari Perhutani.

"Sementara kami ini tidak merasa tiggal di kawasan hutan, jujur kami sendiri dengan adanya pemanggilan ke warga Sukawangi 6 orang oleh Gakkum kami merasa keberatan," kesalnya.

Parman melanjutkan, giat ini bukti simpati kepada warga yang sudah merasa dipanggil, karena memiliki dokumen yang jelas. Sementra hari ini diagendakan ada olah Tkp. Bagi yang awam hukum pun aneh. Lantaran ini perdata saja belum diadukan, kenapa sudah ada olah Tkp, kesannya sudah ada terjadi pelanggaran pidana. Berarti kalau begitu semua program ptsl, prona kemarin tidak sah. Dan pihaknya ingin menjadi hak milik di sahkan, sampai saat ini masih menggantung dengan hak tanah adat.

"Tapi faktanya ada klaim dari Hambalang timur dengan luas 1800 hektar yanh ada di desa kami," keluhnya.

Lanjut Burhanudin yang juga masa demo mengatakan, tahun 50-64 berapa tahun itu sampai sekarang asli menggarap. Sebelum ada desa tahun 77, sehingga ada desa, diakui diangkat jadi masyarakat Desa Sukawangi. Undang-Undang (UU) ditentukn oleh Pemerintah, ada pasal 3 sudah jelas disitu bunyinya kalau tanah tersebut terlantar. 

Lalu ia garap tanami berturut turut dua puluh tahun, singkong, nangka, bambu, alpuket, pisang, sayur mayur segala rupa, pohon yang kayu untuk rumah bukan untuk Pemerintah. Jika ditanami kayu untuk hutan nanti disangkanya hutan. Jadi disini ia meminta hak sebagai masyarakat Indonesia dihentikan dan hukum Sp3nya dikeluarkan.

"Kalau tidak kami sebagai masyarakat mengambil tindakan yang lain dan kami tetap meminta bantuan ke desa," tegasnya.

Sambung Sekretaris Desa (Sekdes) Sukawangi Ujang saepuloh menambahkan, dengan adanya keluhan warga saat ini pihaknya akan melakukan upaya perlindungan hak untuk warga. Mengingat, mereka punya dasar kepemilikam tanah, ada di C Desa dan Girik.

”Mereka gak semata-mata ada di sini, mereka semua punya alas hak yang jelas, disini tiba-tiba satu Desa Sukawangi di klaim masuk kawasan hutan, ya kami tidak akan tinggal diam saja, apalagi ada warga saya yang mendapatkan SPDP dari Kementerian Kehutanan,” tambahnya.


(Red)

© Copyright 2022 - suarapubliktvnews.com