Berita

Breaking News

Dua Pengedar Sabu Diciduk Resmob Cipondoh, Barang Didapat dari Kampung Ambon

 


Tangerang,-Unit Reskrim Polsek Cipondoh meringkus dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu pada Rabu (20/11/2025) sekitar pukul 00.30 WIB. Keduanya ditangkap di sebuah kontrakan kawasan Gang Jambul, Kampung Alas Tua, setelah polisi mengikuti pergerakan mereka dari Perumahan Poris Indah, Cipondoh.

Penangkapan bermula dari laporan warga mengenai adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Resmob yang dipimpin Iptu Amin Isrofi, S.H. segera melakukan penyisiran dan menemukan dua pria berinisial Adul dan Aken dengan gelagat mencurigakan. Polisi kemudian membuntuti keduanya hingga sebuah kontrakan.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebuah dompet putih berisi satu klip besar sabu, empat klip kecil sabu, dua unit handphone, serta satu pipet yang diduga digunakan untuk konsumsi sabu.

Dalam pemeriksaan, Adul mengaku membeli sabu tersebut dari kawasan Kampung Ambon seharga Rp3,5 juta. “Iya, Pak. Saya beli sekitar lima gram. Rencananya sebagian dipakai dan sebagian dijual lagi,” ungkap Adul di hadapan penyidik.

Sementara Aken mengakui perannya membantu menjual sabu tersebut. “Saya cuma bantu jual. Biasanya dikasih uang lima puluh sampai dua ratus ribu, tergantung hasil,” ujarnya.

Keduanya berencana memecah sabu menjadi paket kecil seharga Rp100 ribu hingga Rp200 ribu sebelum diedarkan.

Kapolsek Cipondoh, AKP Yudha Prakoso, S.I.K., M.A., membenarkan penangkapan tersebut. “Para pelaku dan barang bukti sudah kami amankan. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan pemasoknya,” jelasnya.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungannya.

“Kami mengapresiasi partisipasi warga yang memberikan informasi. Silakan manfaatkan call center Kepolisian di nomor 110 atau layanan aduan masyarakat melalui WhatsApp 0822-11-110-110. Kolaborasi ini sangat penting dalam upaya memberantas narkoba guna melindungi generasi muda,” tegasnya.(Nia)


© Copyright 2022 - suarapubliktvnews.com