Berita

Breaking News

Bukan Mobil Tangki, BBM Diduga Diangkut Pakai Box Karatan: Distribusi Solar di Bogor Dipertanyakan

Dok.foto : (F/red_ Istimewa suarapubliktvnews). 

BOGOR,–Dugaan pengangkutan BBM jenis Bio Solar ilegal berkedok “diesel industri” memicu sorotan tajam publik. Sebuah mobil box tua bernopol B XXXX RJ diamankan warga di kawasan Jalan Soleh Iskandar, Kota Bogor, usai dicurigai membawa muatan BBM tanpa standar keselamatan migas yang layak.

Kendaraan box berwarna putih silver yang tampak kusam dan dipenuhi karat itu kedapatan mengangkut 4 jerigen ukuran 20 liter dan 3 drum besar kapasitas 200 liter yang diduga berisi Bio Solar. Mirisnya, pintu belakang kendaraan hanya dikunci menggunakan lilitan kawat sederhana, sementara drum BBM ditaruh dalam posisi tidur tanpa pengamanan khusus.

Yang menjadi sorotan tajam, pengangkutan BBM tersebut diduga menggunakan kendaraan yang tidak sesuai peruntukan. Dalam praktik distribusi migas resmi, pengangkutan BBM seharusnya menggunakan armada khusus seperti mobil tangki transportir yang dilengkapi standar keselamatan, simbol bahan berbahaya, sistem pengamanan khusus, hingga perlengkapan antisipasi kebakaran.

Namun kendaraan yang ditemukan justru berupa mobil box biasa tanpa identitas transportir BBM, tanpa tanda pengangkutan bahan berbahaya, tanpa sistem pengaman standar migas, serta diduga tidak memenuhi SOP distribusi BBM sebagaimana mestinya.

Kondisi tersebut dinilai sangat berbahaya dan memicu dugaan kuat adanya praktik distribusi BBM ilegal berkedok “minyak diesel industri”.

Sopir bernama Dani bersama rekannya Andri mengaku hanya mengantar barang. Tak lama kemudian, seorang pria bernama Nanang yang mengaku perwakilan PT Kurnia Pangan Sejahtera datang membawa surat jalan pengiriman “Minyak Diesel Industri” sebanyak 8.000 liter dari PT Sinarjaya Global Mandiri.

Namun saat diminta menunjukkan dokumen penting seperti izin niaga BBM, e-DO Pertamina, manifest distribusi resmi, hingga dokumen asal terminal BBM, pihak terkait tidak mampu memperlihatkannya di lokasi.

Warga pun geram melihat pola distribusi BBM menggunakan mobil box tua tanpa standar keamanan.

“Ini BBM, bukan kirim barang biasa. Kalau bocor atau meledak di jalan siapa yang tanggung jawab?” ujar warga.

Ketua Umum LPKSM BASWARA, Irsan Pernandi, mendesak aparat penegak hukum hingga BPH Migas segera turun tangan membongkar dugaan praktik distribusi BBM ilegal tersebut sampai ke akar.

Sejumlah kejanggalan administrasi juga menjadi sorotan, mulai dari tidak adanya e-DO Pertamina, tidak tercantumnya terminal asal BBM, hingga dokumen pengiriman yang dinilai sangat sederhana dan minim legalitas.

Jika terbukti melanggar aturan distribusi migas, pihak terkait dapat dijerat Pasal 55 UU Migas dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda miliaran rupiah.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Sinarjaya Global Mandiri maupun PT Kurnia Pangan Sejahtera belum memberikan klarifikasi resmi.(F/red)

© Copyright 2022 - suarapubliktvnews.com