Berita

Breaking News

DPTR Kabupaten Bogor: PT Future Electronic Technology Belum Miliki PBG, Operasional Jadi Sorotan

Dok.foto : Istimewa suarapubliktvnews 

BOGOR, –Pernyataan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Bogor semakin mempertegas bahwa aspek legalitas bangunan PT Future Electronic Technology masih menjadi perhatian serius. Di tengah rencana operasional perusahaan yang disebut akan berjalan dalam waktu dekat, kepastian mengenai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) justru belum terpenuhi.

Kepala Bidang Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Bogor, Riza Juangsah, menegaskan berdasarkan hasil pengecekan pihaknya, bangunan yang akan digunakan PT Future Electronic Technology hingga kini belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

"Jadi belum bisa beroperasi," tegas Riza kepada wartawan melalui pesan WhatsApp.

Pernyataan tersebut menjadi sorotan karena PBG merupakan salah satu instrumen legal yang menjadi dasar pemanfaatan bangunan sesuai fungsi yang ditetapkan. Terlebih, bangunan tersebut diketahui merupakan eks sekolah musik yang kini dipersiapkan untuk kegiatan produksi, sehingga perubahan fungsi bangunan menjadi bagian penting yang harus disesuaikan dengan ketentuan tata ruang dan regulasi bangunan gedung.

Fakta tersebut sejalan dengan keterangan Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Bogor, Asep Hermawan, yang sebelumnya menyampaikan bahwa hingga saat ini Keterangan Rencana Kota/Kabupaten (KRK) atas nama PT Future Electronic Technology juga belum tercatat.

"Belum ada," ujar Asep.

Dengan belum terdatanya KRK dan belum terbitnya PBG, tahapan legalitas perusahaan menjadi perhatian publik. Sebab, kedua dokumen tersebut merupakan bagian dari proses administrasi yang lazim ditempuh sebelum suatu bangunan dimanfaatkan sesuai fungsi barunya.

Di sisi lain, Camat Cileungsi, Adi Henryana, sebelumnya juga mengungkapkan bahwa saat polemik mencuat, perusahaan belum mengurus persetujuan lingkungan di tingkat desa maupun kecamatan.

"Untuk persetujuan lingkungan, mereka belum urus," ungkap Adi.

Ia menjelaskan bahwa persetujuan lingkungan merupakan pintu awal dalam rangkaian proses perizinan sebelum berlanjut ke tahapan administrasi pada perangkat daerah terkait.

Rangkaian fakta dari sejumlah instansi tersebut menggambarkan bahwa persoalan yang berkembang tidak hanya berkaitan dengan dinamika sosial antara perusahaan dan warga, tetapi juga menyangkut proses administrasi yang masih berjalan.

Meski pihak perusahaan telah menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan seluruh proses legalitas secara bertahap dan mengurusnya secara paralel, publik tetap menantikan kepastian bahwa seluruh persyaratan telah dipenuhi sebelum aktivitas operasional dimulai.

Apabila nantinya perusahaan beroperasi sebelum seluruh perizinan yang dipersyaratkan terpenuhi, maka penilaian mengenai kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sepenuhnya menjadi kewenangan instansi pemerintah yang berwenang melakukan pengawasan, evaluasi, maupun penindakan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.


(Red)

© Copyright 2022 - suarapubliktvnews.com