![]() |
| Dok.foto : (Nia) Istimewa suarapubliktvnews. |
TANGERANG,–Kunjungan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Tangerang, Dr. Kaonang, S.Sos., M.M., ke Kantor Kejaksaan Negeri Tangerang pada Rabu (3/6/2026) menarik perhatian sejumlah pihak. Kehadirannya di kantor penegak hukum tersebut menimbulkan berbagai pertanyaan terkait tujuan dan agenda yang dibahas dalam pertemuan tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lokasi, Kaonang tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Tangerang sekitar pukul 12.30 WIB dan langsung menuju salah satu ruangan untuk melakukan pertemuan internal. Setelah berada di dalam gedung selama kurang lebih satu jam, ia terlihat meninggalkan lokasi menggunakan kendaraan dinas.
Saat ditemui wartawan, Kaonang hanya memberikan keterangan singkat terkait kehadirannya di kantor kejaksaan.
“Meminta pendampingan,” ujarnya singkat tanpa menjelaskan lebih lanjut bentuk maupun objek pendampingan yang dimaksud.
Keterangan yang terbatas tersebut kemudian memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Pasalnya, hingga saat ini belum ada penjelasan resmi dari Dispora Kota Tangerang mengenai program atau kegiatan yang akan memperoleh pendampingan hukum dari pihak kejaksaan.
Untuk memastikan informasi tersebut, wartawan kemudian melakukan konfirmasi kepada Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tangerang, Agung Teja. Ia membenarkan adanya pertemuan antara pihak Dispora Kota Tangerang dengan jajaran Kejaksaan Negeri Tangerang.
Menurut Agung, agenda tersebut merupakan bagian dari proses pengajuan pendampingan hukum melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
“Pertemuan itu merupakan ekspos terkait permohonan pendampingan melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) pada Bidang Datun. Sebelum dituangkan dalam nota kesepahaman atau kerja sama resmi, terlebih dahulu dilakukan pemaparan mengenai hal-hal yang akan dimintakan pendampingan,” jelas Agung.
Penjelasan tersebut mengindikasikan bahwa kedatangan Kepala Dispora ke Kejaksaan Negeri Tangerang merupakan bagian dari prosedur administrasi yang lazim dilakukan instansi pemerintah ketika membutuhkan pendampingan hukum dalam pelaksanaan program atau kegiatan tertentu.
Meski demikian, hingga berita ini disusun, belum diketahui secara pasti program maupun kegiatan apa yang menjadi dasar pengajuan pendampingan tersebut. Minimnya informasi yang disampaikan kepada publik membuat sejumlah kalangan menilai perlunya keterbukaan agar tidak menimbulkan asumsi maupun penafsiran yang beragam.
Sebagai institusi publik yang mengelola anggaran dan menjalankan pelayanan kepada masyarakat, transparansi mengenai bentuk kerja sama maupun pendampingan hukum dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat kini menunggu penjelasan resmi dari Dispora Kota Tangerang terkait substansi pendampingan hukum yang diajukan kepada Kejaksaan Negeri Tangerang, termasuk program atau kegiatan yang dianggap memerlukan pengawalan dari Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.(Nia)

Social Header
Berita