Dok.foto : Istimewa suarapubliktvnews 


BOGOR,–Beredarnya pemberitaan melalui salah satu akun TikTok yang menuding aktivitas galian tanah atau urugan di proyek pembangunan perumahan di wilayah Desa Bojong, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, sebagai proyek milik Sekretaris Desa (Sekdes) Bojong, mendapat bantahan tegas dari pihak yang bersangkutan.

Sekretaris Desa Bojong angkat bicara dan menegaskan bahwa proyek pembangunan perumahan tersebut bukan milik dirinya, melainkan proyek Perumahan Kahuripan 16 (PK 16) yang saat ini masih dalam tahap pembangunan di wilayah Desa Bojong.

Sekdes menilai informasi yang beredar di media sosial tersebut perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat, khususnya mengenai kepemilikan proyek dan aktivitas kendaraan material yang keluar-masuk lokasi pembangunan.

«“Soal beredarnya berita di TikTok dengan tuduhan bahwa itu proyek saya, itu tidak benar. Proyek tersebut adalah proyek Perumahan Kahuripan 16 yang memang keberadaannya berada di wilayah Desa Bojong,” ungkap Sekdes dalam keterangannya.»

Menurut Sekdes, pembangunan Perumahan Kahuripan 16 merupakan salah satu proyek perumahan yang diperuntukkan bagi masyarakat melalui program perumahan bersubsidi dan saat ini masih dalam proses pengerjaan.

Sekdes juga memberikan penjelasan terkait akses jalan yang digunakan kendaraan proyek, termasuk truk pengangkut material yang disebut dalam pemberitaan media sosial.

Ia mengungkapkan bahwa lokasi yang kini menjadi akses utama keluar-masuk kendaraan proyek tersebut sebelumnya memang merupakan lahan yang digunakan dirinya untuk usaha pencucian mobil.

Namun, menurut Sekdes, lokasi tersebut kemudian dibeli oleh pihak pengembang Perumahan Kahuripan 16 dan selanjutnya dibongkar untuk dijadikan akses utama menuju kawasan perumahan.

«“Jadi untuk lebih dipahami masyarakat luas, akses keluar-masuk kendaraan proyek tersebut dulunya memang milik saya sebagai salah satu tempat usaha steam mobil atau pencucian mobil. Sekarang tempat usaha itu sudah dibongkar dan lahannya sudah dibeli pihak perumahan untuk dijadikan akses utama jalan perumahan,” bebernya.»

Dengan demikian, Sekdes menegaskan bahwa keberadaan akses yang sebelumnya merupakan tempat usaha miliknya tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa proyek pembangunan perumahan tersebut merupakan milik pribadi dirinya.

Sekdes berharap masyarakat dapat melihat persoalan tersebut secara utuh dan tidak langsung mengambil kesimpulan hanya berdasarkan informasi yang beredar di media sosial.

Menurutnya, penyebutan proyek perumahan tersebut sebagai proyek miliknya merupakan informasi yang tidak sesuai dengan fakta yang ia ketahui dan perlu diluruskan.

Ia juga meminta agar setiap informasi yang menyangkut kepemilikan proyek maupun aktivitas pembangunan terlebih dahulu dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait sebelum dipublikasikan kepada masyarakat.

“Jangan sampai karena aksesnya dulu merupakan tempat usaha saya, kemudian proyek perumahan tersebut disebut sebagai proyek saya. Itu dua hal yang berbeda,” tegasnya.

Klarifikasi ini disampaikan Sekertaris desa sebagai hak jawab sekaligus penegasan atas informasi yang telah beredar di media sosial.

Sementara itu, terkait aktivitas pembangunan, penggunaan material, serta proses perizinan proyek Perumahan Kahuripan 16, informasi lebih lanjut tetap perlu dikonfirmasi kepada pihak pengembang dan instansi teknis terkait agar pemberitaan mengenai proyek tersebut dapat disajikan secara berimbang dan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.


(Red)