Breaking News

Diduga Gudang Tempat Penimbunan Mafia Solar Bersubsidi & Praktik Kencing'an Tak Tersentuh Hukum Di Bekasi ???

Lahan parkir dan Gudang yang diduga di jadikan tempat penimbunan BBM bersubsidi oleh mafia solar ilegal 

KOTA BEKASI||SUARAPUBLIKTVNEWS.COM, -Nampak terlihat seperti biasa-biasa saja, salah satu tempat yang di jadikan lahan parkir mobil-mobil muatan baik itu kendaraan Truk tanah, kendaraan truk kebersihan yang di ketahui kendaraan tersebut milik dinas kebersihan DKI Jakarta dan berbagai jenis mobil muatan lainnya yang terparkir di lahan itu.

Pasalnya lahan yang dijadikan parkir mobil dengan berbagai jenis muatan di ketahui berlokasi di Jl.Raya Narogong tepatnya di depan Batalion YON ARMED 07, Pangkalan empat (4), kota bekasi. diduga tempat tersebut di sulap menjadi gudang penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi dan praktik kencing'an yang penimbunan itu berada didalam dikelilingi bertutupkan pagar seng dengan penjagaan keamanan yang super sangat ketat.

Dari informasi yang di himpun awak media, gudang atau lahan yang dijadikan parkir itu di miliki bos mafia berinisial (SB) dengan nama tenarnya alias Teksas, hingga saat ini praktik penimbunan solar ilegal itu sudah berjalan cukup lama hingga kini terlihat aman nyaman lancar dengan aktivitasnya tanpa adanya sentuhan dari aparat kepolisian atau petugas BPH Migas yang seolah-olah Bos mafia kebal dengan hukum.

Modus operandinya pun terbilang cukup rapih, untuk mengelabui aparat penegak hukum dan lingkungan sekitarnya, para mafia selain memiliki beberapa kendaraan mobil Box yang sudah di modifikasi sedemikian rupa untuk mengambil Solar Bersubsidi dengan muatan ribuan liter di SPBU, selain itu para mafia pun dalam aksi praktik Kencing'an, kendaraan mobil truk tanah dan mobil truk milik Dinas kebersihan DKI Jakarta dengan cara membeli dengan cara berulang-ulang kembali ke SPBU yang berada di wilayah sekitar.

Salah satu warga sekitar inisial (H) 44 tahun menuturkan kepada wartawan, lokasi lahan parkir kendaraan muatan juga dijadikan praktik kencing'an dari mobil-mobil tersebut, kegiatan itu dia ketahui sudah cukup lama.

"Ia itu emang tempat parkir mobil-mobil truk sampah sama mobil angkutan lainnya juga ada. Klo yang di sebut kencingan mobil emng udah lama sampe sekarang saya tau bang, sekarang malah ada juga mobil-mobil box itu juga mobil ya pastinya Abang tau lah itu mobil apa! ....iya kan?!!", ucap warga dengan nada canda kepada wartawan.

Sambung warga, ia pun menerangkan dulu sempat ramai pemberitaan di salah satu media, yang di ketahui adanya intimidasi wartawan dari para mafia yang lokasinya sekarang menjadi lebih ketat penjagaan hingga lahan parkir sebagian di pasang pagar seng yang cukup tinggi.

"Dulu sempat rame bang tempat itu, ya sekitar tahun 2023 an ,cuma bulannya saya gak inget, ya yang saya tau ada wartawan kesitu sempat cekcok sama yang disitu, trus ada berita , dan gak lama tadinya lahan parkir itu kan gak di pager semenjak itu di kasih pager", tuturnya.

Lanjut dia, ia merasa heran adanya aktivitas yang diduga di jadikan tempat penimbunan solar yang kadang sering di lihat armada mobil tangki BBM yang berwarna putih biru bertuliskan nama PT yang merupakan Mobil transportir solar industri, hingga saat ini masih aman tanpa adanya tindakan dari pihak kepolisian atau petugas BPH migas jika memang diketahui bisnis ilegal.

"Cuma saya bingung aja, itu kan selain tempat parkir kan di jadikan tempat penyimpanan solar yang ada gudangnya, terus juga saya sering lihat suka ada mobil tangki dengan nama Perusahaan dan saya tau itu kalo itu mobil pengangkut BBM industri, ya jadi heran aja udah tau itu usaha ilegal cuma aparat hukum kaya polisi dan yang lainnya ngak ada tindakan bang sampe sekarang", ungkapnya.

Padahal seperti yang kita ketahui, melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Dan para pelaku penimbun BBM bersubsidi tersebut dengan sengaja melanggar  Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas).Penerapan denda dalam penyalahgunaan BBM juga mendapatkan dukungan dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) Pasal 55, yang disebutkan bahwa:

Penyalahgunaan pengangkutan BBM ataupun perniagaan BBM maka di situ akan dikenakan sanksi denda mencapai Rp 60 miliar dan hukuman pidana 6 tahun penjara.

Selanjutnya awak media akan melakukan konfirmasi kepada aparat penegak hukum Polres Metro Kota Bekasi atau Mabes Polri serta Dinas kebersihan DKI Jakarta terkait adanya dugaan gudang yang di jadikan tempat penimbunan BBM jenis solar ilegal dan praktik kencing'an mobil truk Sampah itu.


(Red)


© Copyright 2022 - suarapubliktvnews.com