![]() |
Doc.fhoto penertiban bangunan liar (Bangli) oleh Satpol PP Kab.Tangerang yang berdiri di sepadan Kali Alar Jiban di Desa Kohod dan Desa Kramat-Pakuhaji. |
Pembongkaran itu dilakukan lantaran para pemilik bangunan yang berdiri di bantaran kali dan tidak memiliki izin.
Sebelumnya pembongkaran bangunan liar (Bangli) sempat tertunda dalam penertiban nya, dan pembongkaran yang di lakukan oleh Satpol-PP itu pada hari ini di tertibkan berjalan lancar dan kondusif, Kamis (06/06/2024).
Dalam penertiban bangunan tersebut sedikitnya ada sebanyak 436 rumah yang berdiri di lahan pengairan berjarak 10 meter dari pinggir kali dibongkar menggunakan eskavator, Dan pembongkaran itupun sesuai Perda nomor 12 tahun 2006 tentang garis sempadan sungai.
"Kita hanya menjalankan tugas saja, berdasarkan laporan dari Dinas Bina Marga Sumber Daya Air (BMSDA) yang menyangkut garis sempadan sungai (GSS) sesuai Perda nomor 12 tahun 2006, yakni 10 meter dari pinggir kali."Ujar Kasat Satpol-PP Kab.Tangerang, Agus Suryana di lokasi penertiban kepada wartawan.
Sambung dia, Agus menjelaskan, Bahwa bangunan yang di bongkar itu kebanyakan bangunan yang tidak ada penghuninya (bangunan kosong_red). Dan yang berpenghuni diberikan toleransi untuk membongkar mandiri.
"Rata rata bangunan yang kita bongkar ini tidak ada penghuninya, dan yang ada penghuninya kita kasih toleransi.dan kita sudah ingatkan untuk membongkar mandiri", terangnya.
Sebelum pembongkaran ini dilakukan, kata Agus Suryana. Pihaknya sudah melakukan pemberitahuan kepada para pemilik bangunan terlebih dahulu dua minggu sebelum pembongkaran dilakukan.
"Sebelumnya kita sudah melakukan sosialisasi dua minggu sebelum pelaksanaan pembongkaran dilakukan,"tukasnya.
Diketahui, Dalam pembongkaran bangunan yang berada digaris sempadan sungai di Alar jiban tersebut berjalan kondusif.
(yusniah)
Social Header