CIKARANG TIMUR,–Kepala Seksi Trantib Satpol-PP Kecamatan Cikarang Timur, M. Abd. Latif, bersama unsur Muspika dan pemerintah desa (Pemdes) Karangsari, mengimbau kepada warga korban kebakaran di Jalan Urip Sumoharjo, Desa Karangsari, untuk tidak lagi mendirikan bangunan kembali di lahan milik PT. Kereta Api Indonesia (KAI).
Himbauan ini disampaikan langsung di lokasi bekas kebakaran sebagai upaya penertiban dan pencegahan pelanggaran terhadap pemanfaatan lahan negara. Pihak kecamatan dan Muspika memahami kondisi sulit yang dihadapi warga, namun mengajak warga untuk mencari solusi terbaik dengan mengedepankan aspek hukum dan keselamatan. Senin, (05/05/2025).
"Lahan milik PT KAI ini merupakan zona keselamatan perkeretaapian dan bukan peruntukannya bagi permukiman," ujar Kasi Trantib.
Pihak kecamatan, Muspika, dan Pemdes Karangsari akan terus melakukan pendekatan persuasif dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan penanganan pasca-kebakaran berjalan sesuai aturan dan mengutamakan kemanusiaan.
Dengan kerja sama dan koordinasi, diharapkan solusi terbaik dapat ditemukan untuk warga terdampak kebakaran.
(JW)
Social Header