![]() |
Dok.foto : sumber Humas |
BOGOR,–Polsek Dramaga Polres Bogor berhasil mengungkap praktik pengoplosan gas ilegal di Kp.Cimoboran, Desa Sukawening, Kec.Dramaga, Kab.Bogor. Rabu,(07/05/25).
Kapolsek Dramaga Iptu Desi Triana S.H M.H, didampingi anggotanya langsung mengamankan 1 (satu) Orang diduga pelaku pengoplosan gas ilegal berikut barang bukti untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut berikut barang bukti yang diamankan semua sudah berada di Mako Polsek Dramaga.
"Dalam penggerebekan Polsek Dramaga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti tabung gas LPG Ukuran 12Kg sebanyak 40 tabung, Gas Melon 3Kg sebanyak 88 tabung, Gas 5Kg sebanyak 6 tabung, Alat suntik gas 7 Buah, Timbangan dan tutup segel Gas 12Kg sebanyak 926 Buah", ujar Kapolsek.
Lanjut Kapolsek, dalam proses penyelidikan pelaku di ancam pidana kurungan penjara tentang minyak dan gas bumi.
"menerapkan pasal 53 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi dengan Ancaman hukuman pidana Penjara Paling Lama 6 (enam) Tahun, Dan denda sebesar Rp.60.000.000.000-, (Enam Puluh Milyar), saat ini masih dalam proses penyelidikan proses hukum lebih lanjut",jelasnya.
Kapolsek Dramaga Iptu Desi menegaskan bahwa selama beliau menjabat akan terus melakukan penertiban terkait adanya gangguan kamtibmas di wilayah Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, demi ketertiban keamanan serta kondusifitas bagi wilayah dan warga masyarakat.
Sumber Humas
Social Header