Breaking News

Soal Video Viral Dugaan Penganiayaan Warga Di Medsos, Polisi Tetapkan Anak Kades Di Bogor Jadi Tersangka

 

Dok.foto : istimewa suarapubliktvnews.

BOGOR,–Soal dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh anak seorang Kepala Desa setempat berinisial (LR) terhadap warganya inisial (MWM) hingga mencuat viral video tersebut di media Sosial yang di picu berawal adanya kritikan komentar tentang anggaran desa di Medsos.

Dari peristiwa tersebut, warga yang menjadi korban telah melaporkan ke Mapolsek Klapanunggal, dan pelaku berinisial (LR) telah di tetapkan pihak kepolisian menjadi status tersangka yang di jelaskan oleh Kapolsek AKP Silfi Adi Putri, S.Tr.K.,S.I.K dalam undangan konferensi pers di Mapolsek Klapanunggal. Rabu,(07/05/2025).

Dok.foto : AKP.Silfi Adi Putri selaku Kapolsek Klapanunggal.

"Terkait berita viralnya penganiayaan yang dilakukan oleh salah satu warga di Kelapa Nunggal. Kejadiannya itu pada hari Senin 28 April 2025 sekitar pukul 10 malam bertempat di rumahnya korban di Desa Kembang kuning, Kecamatan Kelapa Nunggal.Ada pun pelapor adalah korban sendiri berinisial M dan tersangka yaitu berinisial L", ujar Kapolsek Klapanunggal kepada wartawan.

Lanjut dia, selain pidana hukuman terhadap pelaku yang di sampaikan, Kapolsek juga menjelaskan kronologi dari kejadian yang menjadi peristiwa hingga video tersebut mencuat viral di Medsos.

"Pasal yang kami sampaikan adalah pasal 351 KUAP dengan acara hukuman maksimal 5 tahun penjara.Ada pun kronologi singkatnya yaitu pada malam tersebut tersangka datang ke rumahnya korban ada sedikit cek-cok mulut di situ lalu terjadilah pemukulan sesuai penghanian yang terjadi di dalam video yang beredar dan viral di media sosial", ungkapnya.

Sambung Silfi, dia menjelaskan dari penyelidikan kepolisian hasil Laporan Korban yang diterima dan video yang sementara menjadi bukti.

"Barang bukti sementara ini yang kami lakukan penyelidikan adalah adanya berupa video dari rekaman salah satu saksi pada TKP saat kejadian", terangnya

Selain itu, Kapolsek juga memaparkan soal aturan prosedur restoratif Justice yang mana antara dua belah pihak diketahui sudah membuat kesepakatan damai, namun permohonan tersebut belum adanya disposisi tindak lanjut.

"Proses di kami tidak mengenal mediasi di luar kepolisian dan tidak ada juga cabut laporan.Yang ada adalah permohonan restoratif justice yang diajukan sesuai aturan atau perpol yang ada", ucapnya.

Tambah dia,"Jadi memang pengajuan permohonannya sudah diajukan oleh keluarga pelapor waktu itu, sampai saat ini belum dapat disposisi, nanti kalau memang sudah ada disposisinya baru akan kami tindak lanjuti sesuai aturan yang ada",jelas Silfi kepada wartawan.

Silfi juga mengatakan soal permohonan RJ yang telah di ajukan,sesuai aturan prosedur kepolisian akan memangil antara dua belah pihak untuk musyawarah dikantor kepolisian.

"Iya, nanti kalau memang sudah ada turun ke kami permohonan RJ-nya untuk ditindak lanjuti, baru kami akan undang kedua pihak, baik pelapor maupun dari keluarga tersangka, untuk melakukan musyawarah yang benar yaitu restoratif justice di polisi",tukasnya.


(Red)

© Copyright 2022 - suarapubliktvnews.com