Breaking News

Alih Fungsi Bengkel Jadi Sarang Mobil Box Siluman, Mafia Solar BBM Subsidi Diduga Oknum Anggota TNI Aktif




JAKARTA TIMUR.suarapubliktvnews.com
, -Adanya dugaan kerjasama praktik bisnis pencurian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi oleh para mafia solar dengan salah satu tempat yang di jadikan lahan parkir mobil-mobil box siluman (Helly) yang berlokasi di Jl. Sapi Perah Pd. Ranggon, Kec. Cipayung, Kota Jakarta Timur.

Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, SuaraPublik mendatangi lokasi di temui Aji yang mengaku dirinya sebagai penjaga sebuah tempat bekas bengkel mobil yang saat ini menurut dirinya tempat tersebut telah di sewakan untuk di jadikan lahan parkir mobil-mobil box siluman atau yang biasa di kenal dengan sebutan Mobil Helli yang kendaraan tersebut telah di modifikasi oleh mafia solar ilegal untuk memuat ribuan liter bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi, Selasa (16/01/2023).

"Coba aja silahkan di cek,di sini memang lahan parkir saja, dan iya memang disini mobil-mobil Helli yang parkir",ucap Aji selaku keamanan kepada wartawan.

Sambung masih kata dia, Aji pun membantah kepada wartawan tempat tersebut bukan gudang yang menampung Solar ilegal, akan tetapi hanya di jadikan tempat parkir dan ia mengakui bahwa mobil box tersebut adalah kendaraan Helli atau mobil siluman yang sudah di modifikasi untuk solar ilegal.

"kalau di sini untuk nampung barang kita nggak, tapi di sini murni parkiran", jelasnya.

Dugaan gudang atau lahan parkiran yang dijadikan tempat pool (singgah) para mobil modifikasi (heli) tersebut yang dijaga oleh Aji, saat dikonfirmasi Aji mengatakan bahwa Ia telah menyewa lahan tersebut selama 6 bulan dan sudah berjalan 2 bulan, sebelumnya mobil “heli” tersebut parkir di daerah Cipayung dan untuk modus operandinya dengan cara-cara dibuang di jalan (Opertap).

“Saya hanya menjaga tempat saja, untuk urusan yang lainnya komunikasi saja dengan pak Andi tapi sekarang beliau sedang dinas, disini ada 6-8 “heli” yang ikut parkir, itu juga tidak pasti jam pulangnya, kadang pulang malam dan ada juga yang pulang pagi”, bebernya Aji.

Sangat besar dugaan adanya kerjasama antara para pelaku bisnis ilegal dengan pengelola gudang atau lahan bekas bengkel itu, padahal seperti yang kita ketahui, bisnis ilegal tersebut jelas menyalahi aturan UU Migas nomer 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, tentu bagi siapapun yang melanggar Sanksi hukum UU Migas , yakni Pidana Penjara paling lama (6) enam tahun dan denda sebesar Rp.60 miliar.

Sementara itu, Andi yang disebut-sebut sebagai Korlap saat dihubungi via selulernya mengatakan bahwa tempat tersebut untuk parkir beberapa armada mobil box miliknya.

"Di situ kita hanya parkir mobil ” heli” saja, untuk operasi kita lakukan di daerah Cengkareng", ungkapnya Andi yang di duga Anggota TNI aktif.

Dari beberapa informasi yang di himpun awak media, Sangat disayangkan, mafia BBM solar subsidi diduga yang telah disebut itu, Andi adalah seorang aparatur negara yang masih aktif dan yang seharusnya mengayomi dan melindungi masyarakat justru malah membebani dan merugikan penggunaan Bahan Bakar Minyak bersubsidi karena operandinya itu merugikan Negara dan Masyarakat.



(Red-SP)

© Copyright 2022 - suarapubliktvnews.com