CILEUNGSI|BOGOR,–Penyimpangan dan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi masih saja terjadi di beberapa wilayah hukum Polres Kabupaten Bogor. Aktivitas ilegal tersebut diduga kuat adanya keterlibatan kerjasama pihak SPBU dengan para Mafia BBM pengangsu subsidi.
Hal ini diketahui terlihat di salah satu tempat yang diduga dijadikan sebagai tempat Pengangsu solar subsidi oleh mafia BBM di stasiun pengisian bahan bakar minyak (SPBU) 34-168-16 yang berlokasi di pangkalan (9) sembilan, Desa Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Rabu, (21/08/2024).
Dari penelusuran awak media ketika di lokasi SPBU tersebut, terpantau adanya beberapa kendaraan mobil Box jenis L300 sebanyak kurang lebih 3 atau 4 unit mobil yang keluar masuk secara bergantian berulang berkali-kali. Dan ketika di hampiri salah satu pengemudi/supir ditanyakan untuk dikonfirmasi mengetahui lebih dalam kendaraan tersebut milik siapa.
"Punya pak RONALD bang", singkatnya supir box Pengangsu solar subsidi kepada suarapubliktvnews.com saat di konfirmasi.
Ketika saat awak media sedang menayangkan supir box, adanya seseorang yang mendekati wartawan dan diketahui ia bernama ELAN yang diduga ia sebagai penjaga yang di utus Bos Mafia BBM ilegal, ia mencoba menghalangi serta meminta tidak untuk mengambil gambar dan mengajak awak media untuk keluar dari SPBU.
"Ini punya bang RONALD, janganlah di foto-foto.kita keluar kedepan aja", pintanya Elan pengawas mobil Pengangsu solar subsidi kepada wartawan.
Setelah dihubungi Bosnya Ronald oleh Elan pengawas mobil Pengangsu solar, tidak berselang lama Bos Solar ilegal yang bernama Ronald muncul.Dikatakan olehnya kegiatan ini baru mulai kembali di lakukan setelah ada kendala.
"Kita baru jalan satu mingguan ini, kegiatan ya pagi kadang siang malam juga kita baru bisa jalan", Ujar RONALD bos mafia Solar.
Lanjut masih kata dia, "ya kita semenjak sama bini (Istri) abis ketangkep dan baru beres sama Polsek Cileungsi waktu itu (dibebaskan....?), tau sendiri di pom bensin ini sekarang saya, ya baru bisa jalan lagi", ungkapnya Bos Ronald
Dugaan SPBU yang dijadikan ladangnya oleh mafia BBM ilegal itu, disinyalir adanya keterlibatan kerjasama dengan pihak SPBU baik itu oleh operator maupun pengawas (supervisor) dengan mafia solar yang diketahui sebagai pasangan suami istri dua sejoli yaitu RONALD dan TINI sebagai pelaku yang menjadi Bos Solar ilegal.
Ketika wartawan suarapubliktvnews.com mencoba menghubungi melalui telepon selulernya via WhatsAp, WAHYU selaku pengawas (Supervisor) SPBU 34-168-16 saat di hubungi sebanyak dua kali tidak merespon, saat dicoba di konfirmasi via pesan WhatsAp WAHYU belum menjawab atau membalasnya.
Untuk diketahui peraturan Pertamina (Persero) telah resmi melarang pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis RON 90 dengan media Jerigen atau Drum pasca ditetapkannya bahan bakar dari jenis tersebut sebagai JBKP (Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan) pengganti Premium.
Dalam hal dugaan aktivitas penyimpangan BBM bersubsidi telah melanggar undang-undang migas.Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa memiliki Izin Usaha Penyimpanan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf c UU Migas:
Setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah),
Oleh karena itu, Setiap orang yang melakukan pengangkutan tanpa Izin Usaha Pengangkutan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf b UU Migas:
serupa dalam Pasal 23 Tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).
Berdasarkan bukti yang diperoleh, pihak yang mengangkut BBM bersubsidi tidak sesuai dengan tujuannya. Pasalnya Perbuatan tersebut dapat diartikan sebagai transportasi BBM yang diatur dalam Pasal 55 UU Migas:
Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
(Red)
Social Header