Breaking News

SPBU 34-151-15 Sitanala Kota Tangerang Diduga Jadi Ladang Sarang Mafia Solar BBM Bersubsidi

 

SPBU 34-151-15 yang diduga dijadikan ladang mafia BBM solar bersubsidi Kota Tangerang 

KOTA TANGERANG||SUARAPUBLIKTVNEWS.COM,-Aktivitas yang terlihat tak lazim yang diduga adanya pengangsu Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di salah satu tempat Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34-151-15 di Jalan Dr.Sitanala, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, yang nampak seolah-olah terlihat aman dan bebas dalam aksinya tanpa adanya sentuhan aparat penegak hukum.

Dari pantauan tim awak media, mencurigai kendaraan mobil box berwarna kuning dengan nomor polisi (Nopol) B 9124 THJ tersebut sehabis mengisi BBM jenis solar bersubsidi, terlihat kembali dengan memutar balik mengisi di SPBU tersebut, Senin (04/03/2024).

Dugaan Mobi Box modifikasi milik mafia solar ilegal, armada muatan ribuan ton solar bersubsidi 

Diduga mobil box tersebut milik sindikat mafia solar ilegal yang diketahui armada tersebut sudah di modifikasi untuk menampung ribuan liter solar bersubsidi yang nantinya akan di komersilkan ke industri. Dan dari aktivitas mobil Box yang terlihat tak lazim dalam pengisiannya patut diduga kuat adanya oknum pihak operator SPBU yang bekerja sama dengan oknum mafia BBM ilegal.

Saat di hampiri mobil box yang di curigai awak media, untuk mengetahui kendaraan tersebut dan mengorek informasi lebih dalam, kepada Tohir sebagai supir (Driver) selain mengakui ia pun menerangkan kendaraan tersebut milik Inisial (TM) yaitu Bos mafia solar Ilegal, "ucapnya Driver kepada wartawan."

Supir pun solah mengarahkan kepada awak media agar menghubungi pengurus, dalam keterangannya Ia pun menambahkan kepengurusan dilapangan (Kordinator) di tangani oleh inisial (HJ) dan inisial JB, "jelasnya."

Selain itu, dari selulernya Inisial (JB) yang di ketahui sebagai pengurus (Kordinator) melalui pesan WhatsAp mengatakan kepada wartawan, aktivitas yang baru main sudah di ganggu, menurutnya sebulan lalu di Tangerang tidak ada yang main (buka) yang baru main udah mau di buat tutup lagi, "ungkapnya kepada wartawan".

Para pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dan pihak SPBU nakal yang diduga turut andil dalam bekerja sama. Akan tetapi ancaman pidana yang sudah di atur tersebut seolah-olah tidak menjadi efek jera kepada para mafia yang melanggar hukum. Padahal di ketahui ancaman tersebut cukup jelas,

Para tersangka kasus penimbunan BBM bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp.60 miliar.

Sedangkan bagi oknum pihak SPBU yang bekerja sama dengan pelaku penyalahgunaan BBM ilegal sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).

Pasal tersebut selengkapnya berbunyi: Dipidana sebagai pembantu kejahatan: mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Berdasarkan uraian tersebut, jika unsur kesengajaan pada pasal di atas terpenuhi, maka pihak SPBU dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana pembantuan. Mereka dapat dianggap membantu orang lain melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan BBM yang melanggar hukum.

Selanjutnya awak media akan melakukan wawancara dengan Kapolsek Neglasari dan pengelola SPBU Sitanala untuk mengkonfirmasi berita tersebut.


(TIM)

© Copyright 2022 - suarapubliktvnews.com