Breaking News

Seolah Kebal Hukum, Diduga Inisial TJ Oknum Anggota Brimob Bekingi Obat Terlarang Jenis Golongan 'G' Yang Kembali Marak Di Bogor



BOGOR||SUARAPUBLIKTVNEWS.COM
,-Mulai kembali marak peredaran obat-obatan keras yang di jual bebas tanpa harus menggunakan resep dari dokter, obat terlarang yang di ketahui dengan kategori termasuk obat golongan G. Dengan jenis seperti Tramadol, eximer dan berbagai jenis obat lainnya.

Banyaknya modus baru-baru ini terlihat selain penjualan yang biasa terlihat berkedok sebagai toko kosmetik, kini para pelaku atau penjual obat keras untuk mengelabui para petugas atau pihak kepolisian untuk menghindari dari jeratan hukum, dengan berkedok toko seperti warung kelontong, toko konter pulsa, toko jamu dan modus toko-toko lainnya.

Namun rupanya masih ada oknum yang tidak memperdulikan UU tersebut bahkan seolah merasa dirinya kebal hukum karena berani menjual bebas secara terang-terangan kepada siapapun tanpa melihat gender atupun umur pembeli yang datang.

Penelusuran wartawan di salah satu warung yang berkedok menjual tissu dan pampers di wilayah Cibuluh, RT 05 / RW 01, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat, tepatnya bersebrangan dengan Alfamart cibuluh.

Saat awak media menyambangi warung tersebut penjaga warung mengatakan tidak mengetahui siapa pemilik barang yang Ia jual, karena sejak 4 hari Ia bekerja di warung tersebut hanya tau inisial (TJ) selaku korlapnya.

“Saya gak tau siapa pemilik barangnya, saya hanya tau kerja disini dan berhubungan dengan (TJ) saja”, ucapnya

Namun ketika di minta menghubungi (TJ) Ia justru menghubungi orang lain (LS) dengan alasan Ia tidak memiliki nomer (TJ).

“Saya gak punya nomer (TJ) saya hanya punya nomer (LS) selaku orang yang mewakili (TJ)”, sambungnya.

Namun ketika awak media mencoba menghubungi (LS) melalui telephone dengan arogan (LS) mengatakan bahwa Ia adalah korlap warung tersebut.

“Saya korlap warung itu, situ mau apa datang ke warung itu? Situ bisa lihat sendiri warung itu hanya menjual obat golongan G bukan narkoba”, ucapnya.

Setelah mendapat informasi dari penjaga toko inisial (FD) yang menerangkan Inisial (TJ) selaku korlap atau pemilik toko tersebut, dan informasi yang dihimpun awak media diduga inisial (TJ) seorang oknum anggota Brimob.

Penjualan obat-obatan terlarang tersebut di duga di konsumsi kalangan remaja yang masih menduduki bangku sekolah. Penjualan tersebut hingga sampai saat ini masih berjalan lancar dan aman tanpa adanya tindakan dari aparat hukum yang berada di wilayah

Untuk diketahui, peredaran psikotropika dan obat keras daftar G ‘Gevaarlijk’ atau berbahaya untuk peredarannya sesuai Undang-Undang penyerahan/penjualan obat keras/psikotropika tertuang dalam Pasal 14 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Dalam pasal tersebut disebutkan penyerahan psikotropika dalam rangka peredaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 hanya dapat dilakukan oleh apotek, rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan, dan dokter.

Psikotropika adalah zat/obat yang dapat menurunkan aktivitas otak atau merangsang susunan syaraf pusat dan menimbulkan kelainan perilaku, disertai dengan timbulnya halusinasi (mengkhayal), ilusi, gangguan cara berpikir, perubahan alam perasaan dan dapat menyebabkan ketergantungan serta mempunyai efek stimulasi (merangsang) bagi para pemakainya.

Bahkan parahnya lagi bagi penggunanya, Jenis obat keras/psikotropika, seperti Tramadol, Trihexyphenidyl, eximer, Dextromethorphan, Aprazolam, Riklona, dan lainnya, jika dikonsumsi aktif dan berlebihan dapat menyebabkan gangguan jiwa bahkan kematian.

Obat Daftar G, ini tercantum secara jelas tanda khusus untuk obat keras. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 2 Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 02396/A/SK/VIII/1989 seperti tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan No. 197/A/Sl 1977. Harus dengan resep dokter.


(Red-)

© Copyright 2022 - suarapubliktvnews.com