![]() |
Aktivitas Cut And Fill di lahan basah (Zona Hijau) Desa Bojong, Kecamatan Klapanuggal Diduga belum mengantongi izin. |
BOGOR||SUARAPUBLIKTVNEWS.COM,-Diduga tidak memiliki izin legalitas CUT AND FILL aktivitas pengurugan lahan sawah dengan luas kurang lebih 1 Haktare di wilayah Desa Bojong, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Pasalnya, dari informasi yang dihimpun berbagai sumber di ketahui lahan yang saat ini sedang di lakukan pengurugan lahan sawah itu, bertahun-tahun yang lalu hingga kini masih di kategorikan termasuk dalam Zona hijau atau lahan basah waduk buatan yang meliputi, sawah, saluran irigasi, dan kolam. Jum'at, (22/03/2024).
Dikonfirmasi awak media Alek pihak Perusahaan JKS melalui seluler pesan WhatsAp nya, ia membenarkan adanya kegiatan aktifitas urugan (Cut and Fill) di lahan sawah tersebut dan membenarkan lahan itu milik PT.JKS. Jum'at,(22/03/2024).
"Iya tanah nu aya di geser (iya tanah yang ada di sekitar digeser). Iya punya Bos lah", ujar Alex kepada wartawan.
Masih kata dia, Alek juga menjelaskan aktivitas lahan sawah yang lumayan cukup luas setelah selesai diurug tersebut nantinya akan di pakai antara Gudang atau produksi.
"Baru perataan aja belum jelas apa buat gudang apa mau produksi ini dari bos", terangnya.
Ditempat terpisah, di temui wartawan di ruang kerjanya Atma.Ys Kanit Satpol-PP Kecamatan Klapanuggal menjelaskan ketika laha tersebut akan di bangun harus memiliki izin saat di bangun.
"Ya kalau di bangun harus memiliki izin lingkungan dan sebagainya, saya juga belum dapat informasi dan anggota belum ada laporan kegiatan dilapangan", jelasnya Kanit Satpol-PP Kecamatan Klapanuggal.
Atma pun tidak mengizinkan ketika yang di ketahui lahan tersebut masih dalam zona hijau/ lahan basah yang nantinya akan di bangun sebagai gudang pabrik atau produksi perusahaan.
"Ya jelas tidak boleh, dan kita akan lihat nanti akan di bangun untuk apa, kapasitas dan volume luas lahan untuk apa ?, apalagi beralih fungsi yang jelas gudang atau pabrik yang bisa menimbulkan limbah itu tidak boleh", imbuhnya.
Lanjut dia, ia pun menjelaskan Terkait lahan atau zona hijau hingga terjadinya transaksi penjualan ada di pemerintahan, tembusan Satpol-PP kecamatan tidak pernah dilibatkan akan hal itu.
"Adanya transaksi kita tidak tau akan hal itu, atau mampir memberikan informasi tembusan ke kasi trantib semua kita tidak pernah tau, itu semua kebijakan pada pimpinan, selama saya di Klapanunggal 4 tahun jadi kasih trantib belum pernah diajak/dilibatkan", ungkapnya.
Sambung dia, Atma pun akan mengadukan ke Mako Satpol-PP tingkat kabupaten, terkait perizinan, bangunan, pertanahan yang melanggar aturan agar dilakukan tindakan tegas.
"Izin usaha ijin lingkungan itu semua kita yang punya, Cut and Fill itu semua harus ada izinnya dan sampe ke kita minimal harus ada informasi laporan", ujarnya Atma.
"Kita akan bertindak, jelas saya akan membuat laporan ke tingkat Mako nanti akan di tindak pihak PPNS Satpol-PP tingkat kabupaten soal perizinan, bangunan dan pertanahan", tegasnya.
(Firmansyah)
Social Header