![]() |
Salah satu Warung diduga menjadi modus penjual obat tramadol di kota Bogor yang mulai marak. |
KOTABOGOR,-Dengan modus Warung Kecil barunya, penjualan obat-obatan terlarang golongan 'G' tanpa izin edar di wilayah hukum Polres kota Bogor-Jawa Barat mulai kembali marak.
Penjualan tramadol, Heximer dan jenis merk lainnya secara bebas diedarkan yang diduga dalam penjualannya menyasar kepada kalangan remaja seperti para pelajar yang masih duduk di bangku sekolah.
Seperti yang diketahui salah satunya di warung kecil yang berada di lokasi Jl. letjen Ibrahim Adji, Laladon Kecamatan Bogor Barat, tepatnya disebrang terminal Laladon, baru-baru ini mulai menjadi sorotan masyarakat setempat yang sekaligus dirinya diketahui sebagai salah satu aktivitas Bogor raya, Sabtu (11/05/2024).
Disayangkan oleh narasumber inisial AR sekaligus aktivis Bogor Raya kepada awak media mempertanyakan kinerja kepolisian soal maraknya jenis obat yang tergolong sebagai narkotika ini menjadi tugas PR aparat penegak hukum dalam menanganinya.
"kenapa bisa bebas diperjual belikan dan kenapa para pihak terkait tidak ada pergerakan untuk membasmi, jelas hal ini sangat merusak generasi penerus bangsa", Ujarnya warga kepada wartawan.
"Saya selaku warga sekitar akan melakukan pergerakan terkait hal ini, kalo masih ada berjualan dan tidak akan di lama-lama lagi untuk melakukan pergerakan", geramnya warga.
Untuk di ketahui dalam hal ini sesuai dengan Pasal 435 Undang-undang RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 5 miliar.
(Dayat)
Social Header