Breaking News

Dampak Melonjak : Keberadaan Galian C Di Curugbitung Lebak Diduga Ilegal Di Biarkan? Aktivis Menilai APH Buta Dan Tuli !!


KAB.LEBAK,- Adanya aktivitas galian tanah (Galian C) di wilayah Curug bitung, Kabupaten Lebak yang diduga ilegal atau tidak memiliki izin pertambangan, Sehingga keberadaannya galian C itu membuat resah baik itu penggunaan jalan saat melintas dan warga sekitar.

Pasalnya, aktifitas ilegal yang diduga tak berizin membuat banyaknya angka kecelakaan pengendara semakin terus melonjak, bahkan hampir setiap harinya permasalahan macet yang terjadi di dua Kabupaten yaitu, Kabupaten Lebak dan Tangerang Selatan dari mulai Jalan Raya Maja hingga ke Jalan Raya Cisoka.

Timbulnya kemacetan setiap harinya diduga akibat konvoi truk-truk pengangkut tanah dari galian ilegal Curugbitung ke Pantai Indah Kapuk (PIK) . Dan banyaknya kendaraan truk-truk yang membawa muatan melebihi kapasitas itu juga kerap kali parkir di sembarang tempat.Rabu, (19/06/2023).

Darwita salah satu pemilik galian C ilegal beberapa waktu yang lalu membenarkan dengan mengakui usahanya itu hanya bermodalkan izin dari lingkungan setempat dan koordinasi sedangkan izin resmi dari pemerintah tidak ditempuh.

"Kalau saya sebatas izin lingkungan aja, segitu doang bang, karna kenapa kalau tanah merah itukan kalau izin seperti IUP (Izin Usaha Pertambangan) kan tidak bisa, temporer aja batas 3 bulan sampe 6 bulan aja sepengetahuan saya seperti itu",terang Darwita salah satu pengusaha Galian tanah kepada wartawan.

Masih kata dia, selain Darwita ia pun mengatakan pelaku-pelaku usaha galian C lainnya juga sama tidak memiliki izin yang sama.

"Jadi kalau izin resmi dari Pemerintah itu saya gak ada, bukan saya aja Hamdan, Dadi, Santi juga semua gak ada”, bebernya Darwita.

Sementara itu hingga saat ini galian-galian tanah yang diduga ilegal tersebut masih saja terus berjalan tanpa adanya tindakan dari pihak-pihak terkait seperti Satpol-PP selaku penegak perda maupun Kepolisian sebagai Aparat Penegak Hukum ( APH ) 

Salahsatunya aktivis asli Maja Muhammad Yusup yang tergabung dari Jaringan Aktivis Nusantara  (JAN) sangat menyayangkan dan menolak keras adanya galian ilegal di wilayah kampung halamannya. Aktivis muda yang sudah malang melintang di dunia keorganisasian ibukota tersebut, memeinta aparat-aparat terkait agar segera menindak tegas para pelaku usaha ilegal tersebut.

"Ini kan sudah jelas ilegal, bahkan pengusahanya sendiri yang mengatakan bahwa mereka tidak menempuh izin resmi, ini jelas pidana yang harusnya di tindak tegas sesuai dengan undang - undang Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup." Terangnya 

Tak hanya itu kata Yusup, pihaknya juga mempertanyakan adanya aktivitas galian-galian tanah yang diduga kuat ilegal di wilayah Kabupaten Lebak lainnya yang hingga saat ini masih dibiarkan bebas beroperasi.

"JAN (Jaringan Aktivis Nusantara) dalam waktu dekat akan menyuarakan aksi agar pihak-pihak terkait tidak tuli dan buta terhadap pelanggaran - pelanggaran yang terjadi di Kabupaten Lebak." Tegasnya.


(Firm)

© Copyright 2022 - suarapubliktvnews.com