JONGGOL||BOGOR,-Fenomena adanya kegiatan aktivitas usaha tambang galian tanah merah atau galian C, diduga kuat belum mengantongi izin. Aktivitas galian yang berlokasi di wilayah Kp.Cibodas, RT 02/ RW Desa Cibodas, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, sehingga dituding tidak mampu yang mana tampak belum ada tindakan tegas dari penegak peraturan daerah maupun aparat hukum.
Aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal itu tampak terus berjalan tanpa hambatan dari para pihak yang berwenang.
Ditemui saat di lokasi galian tersebut, dikatakan oleh warga (RED-) bahwa tanah merah dengan seluas seribu meter yang dimuat lalu dibuang ke wilayah bekasi, Sabtu (08/06/2024).
“Tanahnya di buang ke daerah setu bekasi pak, ” ucap warga saat dikonfirmasi wartawan.
Masih kata warga, ia juga menjelaskan lahan yang saat ini di keruk tanahnya miliki warga Jonggol yang tanahnya di jual oleh pengusaha galian tanah.
"Klo lahannya punya pak Haji Njay orang Jonggol yang di jual sama pak Nelwan Bos Galian tanah", bebernya warga (RED-) kepada wartawan.
Terpisah, ketika dihubungi melalui selulernya via pesan Whatsapnya. Dadang Kanit SatPol-PP Kecamatan Jonggol, terkonfirmasi bahwa pihaknya sudah mengetahui akan kegiatan galian tanah tersebut.
“klu untuk kelapangan belum, baru dapat info dari anggota saya, saya tugaskan anggota saya untuk pemeriksaan ke lapangan,” ucap Dadang balas WhatsApp saat di konfirmasi wartawan.
Adanya aktivitas galian tanah ilegal di Desa Cibodas sangat berpotensi berdampak kotor jalan, berdebu, licin jalan ketika hujan turun serta dapat merusak jalan milik aset desa maupun jalan aset Kabupaten Bogor, Pasalnya mobilisasi kendaraan dum truk bermuatan berat akan mengakibatkan jalan rusak.
Diminta pihak muspika kecamatan Jonggol segera menutup dan menghentikan aktivitas galian tanah ilegal itu di Desa Cibodas yang bebas beroperasi tanpa adanya izin bahkan merugikan pendapatan daerah terkait pajak.
(Red-SP)
Social Header