Judul :
KOTA BEKASI,-Program penyelenggaraan kegiatan pemeliharaan berkala jalan-Paket 27 di Jalan Padi I dan III, RT 04/RW 29 Perum.Deptan Kelurahan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat. Diduga dikerjakan tidak sesuai Spesifikasi, standar kualitas dan terkesan dikerjakan asal-asalan.
Pasalnya, patut diduga banyaknya kejanggalan dalam pengerjaan proyek tersebut. Mulai dari tidak adanya papan kegiatan, Matrial Beskos yang kurang berkualitas, pemasangan Bagesting yang berada di bawah hamparan beskos yang mana bisa mengurangi ketebalan beton sehingga adanya dugaan manipulasi spek dan di nilai kurangnya pengawasan dari pihak Dinas terkait atau (DBMSDA). Sabtu, (22/06/2024).
Salah satu pekerja yang berada di lokasi proyek, Waluyo ia mengakui dirinya dibagian logistik ketika di tanyai awak media soal dimananya papan kegiatan ia mengatakan tidak mengetahuinya.
"Ada....coba tanya sama Bowo kayaknya sama dia, tapi kurang tau dah", ujar Waluyo dengan gelagat terlihat bingung kepada suarapubliktvnews.com.
Setelah wartawan mendapat arahan dari rekan kerjanya untuk menanyakan di mana Papan Kegiatan tersebut, ditemui Bowo di katakan dirinya sebagai tugas mengawal kegiatan di lapangan iapun dengan nada yang sama tidak mengetahuinya.
"Tidak tahu", jawab Bowo singkatnya sehingga terlihat jadi aneh.
Selain itu, Bowo mengatakan kepada wartawan untuk tidak mengambil Fhoto dalam kegiatan proyek dengan melarang untuk tidak mengambil gambar.
"Amanah", terangnya Bowo kepada wartawan.
Untuk diketahui, Perilaku yang di lakukan Bowo kepada wartawan mengacu terhadap UUD No 40 Tahun 1999 tentang kebebasan Pers, yang dimaksud dengan Pasal 1, yaitu Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
Pasal 18 : Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (2) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
Dari dasar informasi papan kegiatan yang di kirim via pesan Whatsap oleh oknum wartawan NS saat di hubungi suarapubliktvnews.com yang diduga sebagai koordinator/Beck Up pihak dari PT.Cipta Agung yang di ketahui ketika pantauan awak media sebelumnya saat dilapangan tidak adanya papan kegiatan sebagai salah satu informasi keterbukaan publik.
"Ini kan yang Bpk Cari....?", kata NS Oknum wartawan kordinator kepada suarapubliktvnews.com lalu setelah itu ia langsung memblokir kontak.
Dan bersumber dari APBD 2024 Pemerintah Kota Bekasi, dengan biaya senilai Rp. 129.280.000,- yang dikucurkan melalui Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) dengan waktu lama pengerjaan 45 hari Kalender dan no kontrak 620.05/10.0034.1.015/SP/DBMSDA-BIMAR/2024.
Hasil pantauan awak media di lapangan pada Sabtu ( 22/06/2024), kondisi demikian dibuktikan memang tidak adanya terpampang papan kegiatan pembangunan proyek tersebut, diduga tanpa dilengkapi adanya papan nama sehingga jelas menyalahi aturan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012.
Untuk diketahui, dimana UU tersebut mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek sebagai bentuk transparansi pertanggung jawaban terhadap publik mengingat sumber dana yang digunakan dalam melakukan pembangunan proyek jalan tersebut dari negara yang dihimpun dari uang rakyat sehingga harus kembali pada rakyat sesuai peruntukannya.
Hingga berita ini di terbitkan, pihak DINAS BINA MARGA DAN SUMBER DAYA AIR ( DBMSDA ) belum terkonfirmasi.
(Regar)
Social Header