BOGOR,–Adanya dugaan Mafia Gas Oplosan rumahan di wilayah Desa Cicadas,Jln Pembangunan 2, Gang Ciung, RT 01/RW 19, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, bebas beroperasi dan lolos dari jeratan hukum pihak aparat kepolisian.
Dugaan tuduhan tersebut, berawal dari adanya informasi beberapa warga (red), dan hingga ditemukannya salah satu kendaraan yang melintas jenis Carry Losbak dengan nomor polisi F 8245 GT mengakut muatan Tabung Gas ukuran 50 Kilogram sebanyak 16 tabung yang di curigai hasil dari pengoplosan (penyuntikan) dari tabung gas bersubsidi yang telah dinonsubsidi untuk di komersilkan oleh Mafia Gas. Pada Rabu (17/07/2024).
Kendaraan dan tabung gas yang di bawa tersebut, dari keterangan supir diketahui milik seseorang yang bernama Ganda atau yang biasa di kenal dengan panggilan akrabnya Enda.
"Bawa Ada 15 tabung (red) berukuran 50 kg, mau di bawa ke Cagak gunung putri Dan ini milik bos GANDA",Kata Sopir kepada wartawan.
Dari informasi yang di himpun,salah satu modus operandinya diduga Para mafia berkerja dengan cara curang sehingga tampak hasil usahanya tersebut terkesan sesuai prosedur menggunakan beberapa alat sehingga proses penyuntikan gas berjalan lancar dan terhindar dari jeratan hukum.
Mobil pick up muatan tabung gas 50 kilogram yang diduga ilegal itu, tanpa mencantumkan nama perusahaan yang di tutupi balutan terpal, dan tanpa adanya kendaraan membawa surat jalan yang jelas.
Melalui seluler saat dikonfirmasi (Ganda) mengatakan melalui chatting pesan WhatsApp (SMS),
"Knpa??",Tanya GAN melalui chat WhatsApp
Ketika ditanya kembali apakah sebagai pemilik usaha tersebut, Kemudian Ganda menjawab,"Iya knpa..nabrak apa nyenggol, apa gmna",tanya.
Sesaat di tanyakan gas tersebut akan di bawa kemana, Ganda mengatakan barang tersebut akan di bawa ke salah satu kota di luar wilayah kabupaten Bogor untuk di jual yaitu Rumpin dan Tangerang.
"Ke Tangerang",Sahut Ganda dengan menjelaskan arah gunung putri Lewat jalur tol.
Akan tetapi jawaban pemilik usaha diduga ilegal itu, berbeda dengan sopir mobil bernopol bernopol F. 8245. GT itu yang membawa tabung gas berukuran 50 kg tersebut.
Dirinya membenarkan kendaraan yang bernopol F.8245.GT membawa gas berukuran 50 kg tersebut Miliknya dengan logat kesundaan, "eNya (iya)", Jelas Ganda kepada wartawan.
Anehnya lagi, dia berkilah lalu kemudian mengatakan, tabung tersebut kosong dan akan di jualnya.
"Tabung itu kosong mau di jual",Pungkasnya.
Penelusuran kembali dilakukan oleh awak media untuk mendapatkan informasi secara tepat dan akurat di sekitar lingkungan RW 19, dan dari informasi yang di himpun,salah satu modus operandinya diduga Para mafia berkerja dengan cara curang sehingga tampak hasil usahanya tersebut terkesan sesuai prosedur menggunakan beberapa alat sehingga proses penyuntikan gas berjalan lancar dan terhindar dari jeratan hukum.
Adanya dugaan tersebut, menuai tanggapan oleh kalangan aktivis pemantau pemberantasan korupsi judi narkoba dan sindikat mafia hukum (BERKORDINASI),
Marjuddin Nazwar menyebutk, "Melihat hal ini tentu sangat dramatis, Diduga adanya yang nampak di wilayah Cicadas ini, yang mana berpotensi merugikan negara.
Untuk itu kami meminta ketegasan dan penindakan aparat penegak hukum (APH) di wilayah Kecamatan Gunung Putri, juga para penyelenggara negara seperti halnya kepala desa/Lurah dan Camat. Dimana ruang pengelolaan penyalahgunaan tersebut di lingkungan warga padat penduduk, Sehingga di khawatirkan adanya terjadi hal hal yang tidak di inginkan untuk kita semua",Ujarnya
Lebih lanjut,"Sekali lagi menyerukan, agar turut andil aparatur Desa/kelurahan setempat dan pemerintahan Kecamatan untuk menyikapi adanya mafia penyuntikan Gas Bersubsidi",Tegasnya.
"Atau justru sebaliknya dapat diduga perbuatan ini dapat masuk terstruktur untuk persekongkolan jahat (Secara Bersama-sama) mencari keuntungan dirinya sendiri (Kepentingan pribadi)",Tukasnya Marjuddin Nazwar selaku Ketua DPP LSM Berkordinasi.
(Red)
Social Header