BOGOR,–Mulai kemabli marak peredaran penjualan Obat-obatan yang termasuk dalam kategori Golongan "G", di wilayah hukum Polsek Cileungsi yang di nilai pihak aparat penegak hukum (APH) kecolongan. Di ketahui peredaran penjualan itu di lakukan di jln.raya Cileungsi-Jonggol, Desa Gandoang, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Jum'at (26/07/2024).
Pasalnya,dalam peredaran penjualan obat itu, pelaku dengan modus barunya melakukan transaksi dengan nongkrong di salah satu tempat di pinggir jalan dengan menggendong sambil membawa tas yang diduga didalam tas tersebut adalah obat-obatan semacam tramadol,ex imer, tri x dan jenis merk obat lainnya yang siap untuk di jual.
Keberadaannya pun menjadi keluhan masyarakat sekitar yang mulai khawatir dari penjualan obat-obatan diketahui pembeli obat itu kebanyakan dari kalangan anak-anak remaja.
"Sering bolak-balik kalangan anak muda bahkan ada juga perempuan datang sebentar lalu pergi, setiap hari itu kaya gitu bergantian",kata Warga berinisial AZ kepada media.
Lanjut kata AZ, Kalau emang itu pada membeli obat keras (Tramadol) harus di lakukan pengusiran sebab saya khawatir anak saya atau sodara saya juga ikut membeli obat keras disitu",tambah AZ kepada media.
Didapati dilokasi beberapa remaja hingga orang tua bolak balik membeli jenis tramadol, saat dikonfirmasi penjual yang tidak mau menyebutkan namanya mengaku dia menjual obat keras jenis Tramadol tersebut,
"Saya disini cuma jualan bang cari makan",kata penjual Tramadol Gendong. (24/07).
Lanjut kata dia, "Iya saya jual Tramadol memangnya kenapa, situ siapa?", tanya penjual berambut gondrong menggunakan topi itu pada Rabu sekitar pukul 10.30 wib (24/07).
Saat di tanya sehari berapa jual dan dengan harga berapa menjual obat jenis G tersebut, namun si gondrong itu mengalihkan, "sebenernya Abang siapa dari mana mau ngapain si nanya-nanya, kalau mau uang bensin ngomong saja",lanjutnya.
Tak lama kemudian penjual obat itu meminta Selfi yang kata dia akan di kirim ke Polsek Cileungsi karena sebelumnya melakukan Selfi dia mengatakan sudah kordinasi atau sudah nyambung dengan pihak kepolisian Polsek Cileungsi.
"Nanti kita ketemu di Polsek Cileungsi",kata penjual sambil ancam akan menyebar luaskan hasil Selfi (photo awak media).
Sementara, Kanit Reskrim Polsek Cileungsi saat dimintai tanggapan terkait penjual obat keras di jalur jl. Raya Cileungsi Jonggol tepatnya di samping es kelapa Gandoang yg tak jauh dengan SDN Gandoang itu mengatakan,
"Nanti di Cek",ujar Kanit Reskrim Polsek Cileungsi .
Selanjutnya, tanggapan wakapolsek cileungsi sesaat di Konfirmasi Pihaknya tidak mengetahui adanya penjual obat keras dengan cara gendong standby didepan toko tutup itu,
"Wah belum tau saya",balas singkat,
Diketahui, penjualan obat-obatan terlarang tanpa izin edar, dijerat dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10/15 tahun.
Sampai berita ini di terbitkan pihak kepolisian setempat belum ada informasi mengenai pemberantasan penjualan obat keras tanpa izin edar dan yang ber efek samping sangat membahayakan tersebut. Dan tanggapannya terkait adanya Koordinasi oleh Polsek Cileungsi yang di sampaikan pelaku penjual Obat tersebut yang di anggap menurutnya sudah aman.
(Red)
Social Header