Breaking News

Diduga Ada Praktik Pengoplosan Elpiji Bersubsidi Di Cilincing Jakarta Utara, Mafia Gas Tak Tersentuh Hukum !!?

Diduga kendaraan Pick Up muatan hasil praktek gas oplosan yang ditutupi terpal di wilayah Cilincing-Jakarta Utara.

JAKARTA UTARA,–Praktik pengoplosan Gas Elpiji 3 kilogram Bersubsidi ke tabung gas non subsidi yang dilakukan oleh mafia Gas yang mana menjadi pemicu kelangkaan Gas Melon di masyarakat.

Aksi dari praktik kotor yang merugikan masyarakat ini, yang tidak disengaja awak media diketahui di salah satu tempat yang diduga di jadikan tempat pengoplosan Gas Elpiji bersubsidi di wilayah Semper Timur, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. Rabu (07/08/2024).

Ditemui wartawan saat di lokasi yang diduga sebagai penjaga berinisial (T) Ia mengatakan dengan kedatangan awak media di malam hari, dan ia pun menyarankan agar datang di waktu siang.

"Kita lagi tidak beraktivitas bang, kenapa datangnya malam-malam emang ngak bisa siang", Tanyanya penjaga inisial (T) kepada wartawan.

Ditengah-tengah obrolan awak media dengan penjaga, terlihat kendaraan jenis mobil pickup dengan muatan tertutup terpal yang keluar dari lokasi yang diduga sebagai tempat pengoplosan Gas bersubsidi.

"Lanjut kata ia, Inisial (T) kita tunggu atensi dari atas bang kita juga ada orang atas", ucap penjaga kepada awak media yang masih di rahasiakan siapa yang di maksud dengan orang atas.

Sambung penjaga,Ia pun meminta kepada awak media agar dalam usaha yang saat ini dia jaga untuk di bantu.

"Mohon di bantu lah bang, kita cuma nyari beras seliter dua liter, jadi jangan di ganggu bang. Yang kerja banyak bang mohon di bantu agar bisa berjalan",pintanya penjaga.

Dalam hal ini aparat penegak hukum khususnya di wilayah Jakarta Utara kecamatan Cilincing di duga kecolongan atau memang terkesan tutup mata.

Untuk diketahui, Atas perbuatannya para oknum pelaku ini bisa di jerat pasal 55 Undang-Undang No. 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana telah di ubah dengan cipta kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 (enam) tahun penjara dan denda paling tinggi 60 Miliar.


(Nia/tim)

© Copyright 2022 - suarapubliktvnews.com