![]() |
Foto dokumentasi : Tampak depan gerbang pintu masuk PT.MTLB yang berlokasi di wilayah Desa Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor,Jawa Barat. |
GUNUNG PUTRI|BOGOR,–Diduga gara-gara mengedarkan dengan menjual produk trail atau barang uji coba Rijekan pabrik yang sudah (expired) kadaluarsa, enam orang pegawai dari pihak PT.Mitra Tata Lingkungan Baru (MTLB) yang berlokasi diwilayah Desa Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, di laporankan dan di tangkap Polsek Gunung Putri.
Produk rijek atau kadaluarsa tersebut diketahui salah satu bahan makanan jenis susu brend atau merek yang cukup terkenal yang seharusnya tidak boleh di jual belikan yang memang wajib di musnahkan, akan tetapi susu kadaluarsa itu malah di manfaatkan oleh sejumlah oknum yang diduga dari pegawai pihak PT.MTLB yang tidak bertanggung jawab.
Perusahaan yang diketahui bergerak di bidang pengolahan limbah Non B3, pengangkutan limbah Non B3, konsultan limbah dan pemulihan pengelolaan limbah di PT.MTLB dianggap pihak perusahaan kecolongan dan lalai dalam penanganan produk-produk yang akan dimusnahkan semestinya.
Disampaikan berinsi SF (29) pengakuan mantan pegawai mobil transportir pengangkutan barang muatan limbah, ia mengatakan bahwa jenis barang yang diperjual belikan adalah jenis susu ternama asal Cikarang.
"Itu dari Cikarang kalo gak salah produk susu bermerk dan setiap armada mengangkut 15 ton per rite dan produk itu bisa jadi jenis uji coba atau kadaluwarsa," ujarnya.
Untuk mendapatkan informasi yang lebih dalam,saat mendatangi lokasi perusahaan pengolahan limbah untuk menemui pihak dari manajemen PT.MTLB, melalui penjaga keamanan (Satpam) Hery dan Media mengatakan harus membuat janji atau bisa langsung ke kantor pusat.
"Kalau mau ketemu sama manajemen biasanya buat janji dulu, atau bisa langsung datang ke kantor pusat di Sentul", ujarnya Medi satpam PT.MTLB kepada wartawan.
Ketika Medi dan Hery (satpam) ditanyakan secara singkat soal adanya penahanan dan peredaran susu kadaluarsa ia tidak mengetahui secara jelas namun penjaga keamanan mengakui adanya kesalahan dari anggota yang berjaga.
"Ya untuk kalau lebih jelasnya saya ngak tau persis kejadiannya (red), tapi saya akui itu memang kelalaian anggota kami dari penjaga keamanan", ungkapnya Medi
Sementara pihak MTLB melalui kuasanya hukum Anthony saat ditemui dipolsek Gunung Putri mengaku belum dapat memberikan komentarnya.
"Kita belum bisa berkomentar apa-apa karena kita belum update dan perlu pernyataan dari pihak penyidik," ucapnya.
Melalui via pesan Whatsp Widodo dari pihak management PT.Mitra Tata Lingkungan Baru (MTLB) belum memberikan balasan tanggapannya ketika dikonfirmasi wartawan.
Dalam hal ini,untuk diketahui mengacu kepada UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang memasukkan pelayanan kesehatan sebagai objek hukum perlindungan konsumen, dan menempatkan penerima layanan kesehatan sebagai konsumen serta tenaga kesehatan sebagai pelaku usaha dalam hubungan hukumnya. Dalam hal ini masyarakat dirugikan.
Hingga berita ini diturunkan, dari enam orang pegawai PT.MTLB yang diduga sebagai pelaku penjual susu expired itu, yang saat ini sudah di tahan oleh Polsek Gunung Putri dan masih dalam proses penyelidikan.
(Red)
Social Header