![]() |
Musiman jual beli LKS kembali marak di sekolah-sekolah diwilayah Kabupaten Bogor,Jawa barat. |
Seolah menjadi musiman setiap ajaran baru, penjualan LKS di sekolah dasar negeri salah satunya yaitu SDN Cikahuripan 01 dan SDN Cikahuripan 02, dengan masing-masing setiap siswa harus terpaksa merogoh kocek membeli LKS dengan kisaran 135 ribu rupiah sampai 150 ribu rupiah.
Hal tersebut di benarkan oleh salah satu orang tua siswa saat di hampiri di depan sekolah SDN Cikahuripan 02.
"Iya benar LKS beli 135 ribu sebanyak 10 lembar pengambilan melalui komite, cuma nanti karena komite masih sakit",kata orang tua siswa SDN Cikahuripan 02 yang tidak mau di sebutkan namanya.
Sementara, saat di konfirmasi kepala sekolah SDN Cikahuripan 02 seakan alergi dengan kehadiran wartawan, namun demikian padahal jelas terlihat di ruangan guru, saat diminta untuk dikonfirmasi salah satu guru mengatakan menurutnya kepsek tidak ada di sekolah dan saat diminta untuk perwakilan salah satu guru mengatakan tidak ada yang bisa mewakilkan kepala sekolah.
"Barusan saja keluar, menggunakan motor. Untuk perwakilan tidak ada saya sendiri juga tidak bisa",ujarnya salah satu guru kepada wartawan.
Selanjutnya, Jelas meski ada larangan penjualan buku lembar kerja siswa (LKS) terhadap siswa sekolah SD dan SMP, Namun bukan suatu halangan bagi para oknum menghentikan bisnisnya itu, justru terkesan memperlancar layaknya jadi lapak bisnis dilingkup sekolah-sekolah, oleh oknum-oknum tertentu.
Didapati kembali di SDN Cikahuripan 01 saat akan mengkonfirmasi ke pihak kepala sekolah beberapa awak media sempat dilarang oleh petugas penjaga (scurity) sekolah SDN Cikahuripan 01, menurut dia hanya 1 orang yang diperbolehkan menemui kepala sekolah, (perwakilan) saja.
"Tidak bisa masuk semua,harus perwakilan",kata security SDN Cikahuripan 01 setelah diminta kepsek.
Lanjut security menjelaskan terkait penjualan lembaran kerja siswa (LKS) tersebut seharusnya awak media menanyakan langsung ke yang bersangkutan selaku penyedia LKS
"Kalian jangan nuntut bapak (Kepsek) Harusnya tanya saja langsung ke yang jual (Distributor)", pintanya penjaga sekolah kepada wartawan.
Diminta untuk memperjelas dan dikonfirmasi terkait penyedia lembaran kerja siswa (LKS) scurity SDN 01 mengatakan untuk langsung menanyakan ke distributor,
"tanya saja ke pak Indera (distributor) sebagai penyedia LKS",ungkapnya
Senada dikatakan kepala sekolah SDN Cikahuripan 01 saat dikonfirmasi pihaknya tidak melarang dan sudah mengetahui terkait adanya jual beli lembaran kerja siswa (LKS) di SDN 01 Cikahuripan oleh Komite sekolah,
Didin Suhardiman selaku kepsek SDN Cikahuripan 01 sudah mengetahui adanya jual beli LKS sejak pertama menjabat sebagai kepsek,
"Kalau di sekolah ini baru 1 tahun, untuk penjualan LKS sudah tahu dari pas disini tapi melalui komite itu urusan komite sekolah",kata kepsek suhaeri
Dia menyebut penjualan LKS sudah tidak menjadi rahasia umum lagi, dimana menurutnya sudah turun temurun kepsek-kepsek terdahulu, Namun demikian mekanisme jual beli LKS di SDN 01 Cikahuripan melalui komite sekolah langsung ke penyedia yang berinisial IDR
"Kalau disini tidak menutup-nutupi penjualan LKS memang ada, melalui penyedia pak Indra",jelasnya kepsek.
Selain itu, kepsek SDN 01 Cikahuripan menerima kisaran 500 ribu sampai 2 juta rupiah oleh penyedia distributor LKS dari berinisial Idr,
"Kalau saya mah gimana dikasihnya sama pak indera, wajar lah namanya juga jualan kadang 500 ribu sampai 2 juta",tutup kepsek SDN 01 Cikahuripan kepada media.
Dijelaskan IDR selaku penyedia lembaran kerja siswa (LKS), dia membenarkan ada beberapa sekolah di 2 kecamatan di kabupaten Bogor melalui dirinya,
"Iya (-red) di sekolahan tersebut saya yang menyediakan lembaran kerja siswa (LKS)",ujarnya saat dihubungi melalui telepon seluler what'sap.
Kendati, dalam bentuk apapun menjual lembaran kerja siswa (LKS) Itu tidak diperbolehkan, adapun larangan penjualan LKS di semua sekolah SD dan SMP sekolah negeri di kabupaten Bogor, melalui surat edaran Sekda No : 400. 3.1 / 354 - Disdik' tentang larangan melakukan pungutan di satuan pendidikan.
Selain itu, dinas pendidikan kabupaten Bogor juga telah melarang melalui surat nomer 800/439 Disdik tentang pemberitahuan larangan jual beli lembar kerja siswa (LKS) dan pungutan pada satuan pendidikan jenjang SD dan SMP sekolah Negeri.
(Red)
Social Header