![]() |
Diduga proyek pemasangan U-ditch dikerjakan asal-asalan di Gg.Bintara VI Kecamatan Bekasi Barat,Kota Bekasi. |
KOTA BEKASI,–Proyek kegiatan pembangunan saluran air atau Drainase di Gg.Bintara VI B dan Gg. Manur II, No 26 RT 05/ RW 06 Bintara, Kecamatan Bekasi Barat,Kota Bekasi, menjadi sorotan dan di nilai lemah pengawasan.
Pasalnya, proyek pembangunan saluran air yang menggunakan U-ditch yang dikerjakan oleh rekanan dari pihak ketiga (pemborong / kontraktor) Dinas PUPR di bidang BMSDA Kota Bekasi, diduga tidak sesuai standar Spesifikasi Rencana Anggaran Belanja (RAB).
Dari pantauan SuaraPublikTVNews saat di lokasi tidak adanya Mandor atau pelaksana yang bertugas untuk mengawasi dalam jalannya proyek pemasangan U-ditch. Selain itu tidak terlihat adanya papan kegiatan proyek sebagai informasi umum untuk keterbukaan publik, dan banyaknya temuan yang diduga pemasangan U-ditch dikerjakan terkesan asal-asalan seperti lantai dasar yang tidak menggunakan lapisan dasar dan tergenang air serta terlihat para pekerja tidak satupun menggunakan alat pelindung diri (APD). Rabu,(07/08/2024).
Dijelaskan warga (red) ketika ditemui wartawan soal proyek U-ditch yang sedang berjalan dikerjakan itu, ia pun tidak mengetahuinya proyek tersebut dari mana itu berasal.
"Saya tidak tau soal proyek itu pak, kalo sumber dana saya juga ngak tau, ya soalnya papan kegiatannya proyek aja juga ngak ada kayaknya, tapi Biasanya ada papan proyek". Terang (red) warga kepada Suara Publik TV News.
Salah satu pekerja ketika dikonfirmasi awak media, saat ditanya keberadaan pelaksana dan mandor ia mengatakan tidak ada di tempat.
"Enggak Ada", singkatnya pekerja kepada wartawan.
Saat di tanya kembali di mana keberadaan pelaksana dan mandor ketika memang tidak ada dilokasi untuk pengawasan proyek pemasangan U-ditch.
"Mas Pur lagi tidur di kontrakan, di proyek udah biasa mandiri, penanggung jawab proyek berinisial SRM", jelasnya lagi pekerja kepada wartawan.
Muncul dugaan adanya Kongkalikong dengan dinas terkait dan adanya pembiaran dari pengawas atau mandor di lapangan yang tidak ada di tempat yang mana pekerjaan tersebut tidak sesuai Spesifikasi. Yang seharusnya pengawas atau pejabat pelaksana teknis kegiatan ( PPTK) lebih jeli mengawasi proyek tersebut, agar kedepannya pihak kontraktor tidak asal – asal kerja sehingga akan menjaga kualitas bukan kuantitas pekerjaan
Untuk di ketahui, mengacu pada undang - undang (UU) nomor 14 tahun 2018 tentang keterbukaan informasi publik (KIP) dan peraturan presiden (perpres) Nomor 70 Tahun 2012 tentang perubahan kedua di atas perpres nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang /jasa.
Di setiap lokasi pembangunan proyek selayaknya di pasang papan informasi proyek yang bertujuan agar pelaksanaan setiap proyek dapat berjalan dengan transparan. Asas keterbukaan atau transparansi dapat di akses atau di lihat masyarakat umum. Sehingga di harapkan masyarakat dapat ikut mengawasi proses pembangunannya.
Hingga berita ini di tayangkan pihak terkait dan Dinas PUPR atau BMSDA belum dapat di mintai informasi untuk dikonfirmasi soal proyek U-ditch.
(Sigit)
Social Header