TANGERANG SELATAN,–Berkembang biak terlihat semakin tumbuh subur, peredaran dengan penjualan obat tanpa izin BPOM seperti Tramadol, Hexymer yang termasuk jenis daftar obat golongan "G" yang kini di jual bebas tanpa adanya resep dari dokter kian marak.
Dalam penjualan obat terlarang itu diketahui berada di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan dan Polda Metro Jaya terlihat semakin memprihatinkan. Senin, (19/08/2024).
Hal tersebut menjadi sebuah PR yang menunjukan lemahnya pengawasan Aparat Penegak Hukum untuk menciptakan situasi yang aman dan nyaman bagi masyarakat.
Modus dalam penjualan obat keras tipe G tersebut, berbagai macam dengan berkedok seperti toko kosmetik, Counter HP dan toko Kelontongan dengan bebas menjual tramadol, hexymer tanpa legalitas izin edar dan diduga adanya keterlibatan APH dalam jaringan obat keras tersebut.
Penelusuran awak media,salah satu penjual obat saat dikonfirmasi mengaku sudah memberikan upeti ke sejumlah aparat penegak hukum, kendati demikian pihaknya dengan leluasa bebas menjual obat haram tersebut.
“Kami bayar kordi bang ke Aparat, makanya kami bisa jualan. Itu biasanya urusan si bos,” Ujar salah satu penjaga toko kepada team Awak Media
Lebih jauh terkait toko obat keras terbatas tersebut tanpa legalitas yang jelas, seperti salah satu toko yang menjual bebas di Jl.raya Cisauk legok, Kecamatan Legok, mengaku sudah memberikan bulanan ke APH yang disebut-sebut sebagai pengurus kordinasi.
"saya bayar kordinasi bulanan ke seseorang melalui bernama Muklis atau Gesti (red)", ungkap penjaga toko kepada wartawan.
Untuk diketahui,tramadol sendiri merupakan obat yang berkerja pada sistem saraf. Sehingga dapat memberikan efek halusinasi pada penggunaanya. Jika Tramadol dikonsumsi berlebihan akan menimbulkan kejang serta kerusakan pada saraf.
Dalam hal ini tentunya ada pelanggaran, baik pengguna maupun pengedar dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang No. 7 Tahun 1963. Tentang Farmasi, serta untuk pengendar dapat djerat Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Sementara, masyarakat setempat tidak mengerti persis adanya jual bebas obat-obatan jenis G HCL tersebut, dia berharap agar pihak kepolisian dapat menindak tegas Toto toko penjual Pengedar obat keras terbatas, yang sudah tentu banyak para remaja mengkonsumsi obat haram ini, dan dikhawatirkan menyasar para pelajar disini",Imbuh salah satu tokoh masyarakat yang tidak ingin namanya di publikasikan.
Selanjutnya, saat awak media konfirmasi ke APH Porles Tangerang Selatan melalui telepon selulernya via WhatsAp Kasat Narkoba belum sempat merespon....??
(Nia/tim)
Social Header