BOGOR,–Tempat pendidikan atau sekolah yang menyelenggarakan kegiatan belajar dan mengajar sesuai dengan tingkatan yang memiliki unsur pendukung seperti sarana dan prasarana yang sudah sesuai ditetapkan dalam aturan yang berlaku.
Akan tetapi, selain sekolah negeri adanya sekolah seperti sekolah swasta dengan tujuan pemerataan pendidikan di bawah naungan yayasan yang masih ada saja dalam pembangunannya mendirikan sekolah yang diduga tidak memiliki izin atau yayasan tersebut tidak mengikuti aturan. Hal ini menimbulkan polemik di masyarakat bahkan menjadi sorotan salah satu di kalangan aktivis.
"Kami LSM PENJARA menduga maraknya sekolah sekolah liar (tanpa izin) ini menbuktikan bahwa banyaknya dugaan mafia pendidikan berkedok yayasan di kabupaten bogor, padahal ada beberapa hal yang perlu dipenuhi untuk membangun sebuah sekolah tersebut",ujar Romi sikumbang ketua DPC LSM PENJARA KAB.BOGOR, Selasa (24/09/2024).
Menurut Romy, sesuai aturan pendirian sekolah swasta diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.66/2010 tentang Perubahan atas PP No.17/2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
"Dalam pasal 182 ayat 1, aturan yang sudah dijelaskan bahwa pembangunan sekolah swasta wajib mendapat izin pemerintah", terangnya.
Lanjut Romy, ia mengatakan dalam Pendirian program atau satuan pendidikan anak usia dini formal, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi wajib memperoleh izin Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
"Izin pendirian pada penjelasan tersebut yang memenuhi standar pelayanan minimal sampai dengan Standar Nasional Pendidikan diberikan oleh bupati/walikota", katanya.
Namun, izin pendirian untuk satuan pendidikan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang diberikan oleh gubernur. Romy juga mengatakan Persyaratan pendirian sekolah diatur dalam pasal 4 Kepmen Nomor 060/U/2002 tentang Pedoman Pendirian Sekolah.
"Pentingnya kelayakan menentukan dan bisa mengetahui kelayakan proyek dengan berfokus pada aspek teknis dan finansial untuk mendirikan sebuah sekolah swasta. Adapun syarat mendirikan sekolah swasta menurut peraturan tersebut di antaranya :
1. Hasil studi kelayakan
2. Rencana Induk Pengembangan Sekolah (RIPS)
3. Sumber peserta didik
4. Tenaga kependidikan
5. Tenaga non pendidikan
6. Kurikulum/program
7. Sumber pembiayaan
8. Sarana dan prasarana
9. Penyelenggara sekolah
Tidak hanya itu, ada syarat mendirikan sekolah lainnya berdasarkan PP No.66/2010", paparnya.
Hal ini meliputi isi pendidikan, jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan, pembiayaan pendidikan, sistem evaluasi dan sertifikasi, serta manajemen dan proses pendidikan.
"Cara mendirikan sekolah swasta diajukan melalui Dinas Pendidikan dan DPMPTSP setempat. Namun, setiap daerah juga mungkin memiliki mekanisme dan prosedur yang berbeda, Begitu juga waktu prosesnya", kata Romy.
Sambung Romy juga menjelaskan, setelah semua berkas dijadikan proposal dan kemudian diserahkan kepada Dinas Pendidikan setempat (tergantung mekanisme dan prosedur tiap-tiap daerah).
"Melalui Dinas Pendidikan akan melakukan verifikasi ke sekolah terkait. Biasanya tim verifikasi terdiri dari kepala bidang, kepala seksi, pengawas, dan staf. Dalam tahap verifikasi akan diperiksa kelengkapan dokumen data pendidik dan kependidikan, sarana dan prasarana sekolah, kurikulum yang digunakan, silabus, RPP, dan data lainnya", terangnya.
Romi pun menambahkan, Apabila semua persyaratan sudah lengkap, biasanya surat keputusan izin operasional segera keluar. Ini artinya, sekolah yang di dirikan sudah legal diakui oleh negara.
"Perlu diingat bahwa saat mengajukan proses perizinan, tidak akan ada sedikit pun biaya yang perlu dikeluarkan. Artinya, proses pengurusan pendirian sekolah swasta adalah harusnya gratis!", jelasnya.
Romi meminta dan berharap kepada pihak-pihak atau dinas terkait agar dilakukan penindakan untuk di tertibkan sesuai aturan soal dugaan sekolah swasta tanpa memiliki izin.
"Pihak dari Disdik kabupaten Bogor dalam hal ini harus bisa segera bertindak dengan menertibkan dan memberikan sangsi sesuai aturan", tutupnya.
Untuk diketahui dalam hal yang di maksud Romi Sikumbang selain sebagai aktivis ia juga selaku sebagai Ketua DPC LSM Penjara Bogor, soal adanya salah satu sekolah dasar swasta yaitu Madinatul Qur'an yang berdiri diruang lingkup Cluster perumahan elit, tepatnya di Cluster Bukit Bunga Citra Indah RT 03 / RW 08, Desa Sukamaju, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Menurut penilaian masyarakat yang diduga ilegal (tidak memiliki izin) dan menyalahi aturan dengan memanfaatkan fungsi hunian/rumah dalam waktu yang cukup lama.
(Red-/)
Social Header