Breaking News

Diduga SPBU 34.167.12 Terima Kucuran Uang Deposit Dari Mafia Solar, Jawaban Pengawas Bikin Geleng Kepala....?!!

 


SUKARAJA||BOGOR,–Dugaan penyimpangan penyalahgunaan Bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar masih marak terjadi di wilayah hukum Polres Kabupaten Bogor, dalam aktivitas ilegal ini di lakukan oleh sejumlah oknum yang tidak bertanggung jawab untuk meraup keuntungan dari BBM bersubsidi sebagai komersil untuk di jual ke industri.

Dugaan adanya aktivitas ilegal tersebut diketahui di Jl.Alternatif Sentul, Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, disalah satu stasiun pengisian bahan bakar minyak umum (SPBU) 34.167.12. Adanya beberapa unit kendaraan yang sudah di modifikasi atau yang biasa di kenal dengan sebutan mobil Helly dan diketahui milik berinisial (J) kerap ditemukan sedang beraktivitas mengangsu BBM bersubsidi. Kamis,(10/10/2024).

Diduga untuk mendapatkan BBM bersubsidi dengan jumlah kuota bio solar yang besar pihak SPBU 34.167.12 adanya oknum baik itu dari operator maupun pengawas yang berkerja sama dengan sistem deposit yang di berikan oleh mafia solar.

Familiar nya inisial (J) nama yang cukup lama di kenal dan tenar dikalangan mafia pemain solar ilegal, dan diketahui memiliki gudang penimbunan di luar kabupaten Bogor di wilayah Bantar Gebang-Bekasi.

Ketika dikonfirmasi wartawan, Husni salah satu pengawas SPBU 34.167.12 saat di tanyakan soal adanya dugaan aktivitas Pengangsu bio solar dan adanya sistem deposit ia mengatakan akan mengarahkan ke seseorang di SPBU yang kepada siapa yang di maksud.

"Saya masih dijalan, nanti saya arahin ke anak-anak yang ada di SPBU ya," ujar Husni kepada wartawan, Sabtu (12/10).

Husni menambahkan, menurutnya ia tidak mengenal supir armada tersebut namun benar bahwa itu adalah salah satu operator yang dikenalnya di tempat ia bekerja dan enggan menjawab terkait kerjasama deposit dengan mafia solar.

"Supirnya gak kenal kalau operatornya saya kenal," katanya pengawas lagi kepada wartawan.

Sementara dari informasi yang kami himpun, tim akan berupaya mengkonfirmasikan kepada apartur penegak hukum (APH) khususnya Polres Bogor dan Polda Jawa Barat terkait adanya dugaan maraknya aktivitas mafia solar bersudsidi jenis bio solar ini. Dan berharap kepada aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap para mafia solar yang mengakali BBM bersubsidi yang semestinya diperuntukan bagi masyarakat.

Untuk diketahui penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Solar ini, berdasarkan Pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka 9 Perppu RI Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, para pelanggar dapat diancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 60 milyar.


(Yusniah/Tim)

© Copyright 2022 - suarapubliktvnews.com