Breaking News

Gudang Minyak Cong Ilegal Tiga Bulan Beroperasi Di Wilayah Hukum Polres Kota Bekasi, Pengurus : Sudah Nyambung Sampai Tingkat Mabes Polri....Aman??

 

Dok.foto istimewa : Diduga gudang dan kendaraan transportir PT.SKL pengangkut minyak mentah/Cong di wilayah jl.wibawa Mukti ll, Jatiluhur,Jatiasih, Kota Bekasi.

KOTA BEKASI,–Dugaan adanya gudang yang digunakan sebagai tempat penampungan dan pengolahan minyak mentah atau minyak Conk yang didapat dari Sumatra yang di olah menjadi BBM (Minyak standar Pertamina).

Dikelilingi dengan berpagarkan bahkan pintu gerbang pun mengunakan seng, berlokasi di Jl. Wibawa Mukti II, Kelurahan Jatiluhur, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat, selain minyak Conk adanya dugaan lain soal tak memiliki Izin gudang yang di pakainya dan Mobil swasta atas nama PT. Sri Karya Lintasindo (transportir) kendaraan pengangkutan BBM. Kamis, (14/11/2024).

Dok foto istimewa.

Untuk mendapatkan informasi yang lebih jelas soal gudang itu, awak media menghampiri salah satu supir kendaraan transportir PT.SKL yang terlihat sedang antri/menunggu depan pintu gerbang untuk masuk yang dirinya membenarkan akan mengambil minyak Cong di gudang tersebut.

"Iya saya lagi nunggu mau masuk kedalam muat barang", ujar Driver Transportir SKL kepada wartawan.

Kembali di tanyakan awak media, Iya juga mengatakan secara singkat yang menurutnya diketahui olehnya siapa bos dari pemilik gudang tersebut.

“setahu saya namanya Ari, mau ngambil untuk di kirim ke Priok”, kata supir SKL yang sedang menunggu untuk muat minyak conk.

Di benarkan oleh supir bahwa minyak yang akan di ambilnya di gudang tersebut Adalah minyak Conk.

“Yang saya tahu Minyak Cong, kalau di campur apanya kurang tahu persis”, terangnya sopir SKL.

Selain supir SKL, dibenarkan setelah ditemui Paulus Witomo salah satu yang mengaku dirinya sebagai pengurus (mediasi) dan diketahui ia sebagai oknum wartawan sekaligus pemilik salah satu di media online yang diduga membekingi gudang tersebut.

"Iya betul, ini gudang minyak Conk", ucap Paulus Witomo kepada wartawan.

Iya juga menjelaskan siapa pemilik (Bos minyak Cong) dan meminta kepada awak media untuk menunggu dan akan di temukan dengan perwakilan dari orang gudang.

"Bos Ari yang punya", singkat Paulus.

Ketika di temui Gatot dan Jajang yang mengaku sebagai pihak dari management gudang minyak mentah/Cong sekaligus PT. Sri Karya Lintasindo (transportir), ia menjelaskan minyak mentah yang di dapatnya berasal Sumatra yang di ambil setiap harinya dari tongkang di pelabuhan sesuai kebutuhan.

"Pengiriman pesanan sesuai kebutuhan, kita ambil dari tongkang di pelabuhan yang berasal dari Sumatra, kita biasanya kirim ke Priok ", terang Gatot kepada awak media.

Gatot juga menjelaskan armada pengangkut BBM industri dari PT.SKL (Transportir) yang berada di gudangnya ada lima (5) unit dengan berbagai ukuran.

"Ada lima, satu mobil Tangki ukuran 24 ton, dua mobil  ukuran 16 ton, dan tiga mobil ukuran 8 ton", ungkapnya.

Masih kata Gatot, dirinya juga mengakui bahwa minyak Cong tersebut adalah tidak resmi yang memang dilarang oleh pemerintah.

"Iya memang benar Ilegal", jelasnya.

Dari usaha ilegalnya itu agar bisa berjalan dengan lancar dan Aman, Gatot mengatakan sudah melakukan koordinasi (dugaan upeti) kepada pihak terkait yaitu aparat penegak hukum (APH) bahkan sampai tingkat tertinggi.

“Kita sudah nyambung semua (APH), Polsek, polres, dan Polda metro jaya Bahkan sudah ke kasubdit I Tipiter Bareskrim Mabes Polri ya dibagian perminyakan", bebernya Gatot kepada wartawan.

Senada di sampaikan oleh Jajang selaku jajaran management pengelolaan minyak Cong tersebut, dirinya pun membenarkan terkait minyak Cong ini belum diresmikan alias ILEGAL, dan menurut dia minyak cong tersebut berbeda dengan solar atau pertadex akan tetapi minyak tersebut konden sol dan hanya di khususkan untuk mesin-mesin tua.

“Kami kirim ke Priok, pengiriman pun berbeda di suratnya kita tulis In Diesel”, kata Jajang kepada media.

Saat di singgung soal izin baik itu soal gudang, izin pengolahan minyak mentah/Cong, dan Kendaraan pengangkut BBM milik perusahaan swasta yaitu PT. Sri Karya Lintasindo, Gatot menyampaikan secara lisan ada yang tidak memiliki izin dan ada yang memiliki izin (PT.SKL) akan tetapi tidak bisa membuktikan secara jelas.

"Untuk izin gudang selama 3 bulan berjalan memang tidak ada, Bahakan izin lingkungan aja kita belum", ujarnya Gatot.

Sambung Gatot, " kalau izin mobi PT.SKL kita ada lengkap", katanya.

"Iya ada lengkap", jelasnya lagi Jajang kepada wartawan.

Untuk di ketahui soal pengangkutan Minyak mentah/cong ilegal, izin yang di maksud perizinan Badan usaha pemegang pengangkutan migas yang di duga ilegal.

Setelah berita ini diturunkan, awak media akan melakukan konfirmasi ke pihak Polsek, Polres Kota Bekasi, Polda Metro Jaya, Mabes Polri terkait yang di sampaikan pengurus soal dugaan adanya uang koordinasi yang di terima oleh oknum Aparat penegak hukum (APH).


(Red)

© Copyright 2022 - suarapubliktvnews.com