Breaking News

Penjualan Bebas Obat Keras Berkedok Toko Kosmetik Mulai Marak Di Cileungsi, Ada Apa ?

Dok.foto istimewa : Maraknya penjualan obat keras jenis golongan G yang berkedok toko kosmetik di Kp.Sawah,Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.

BOGOR,–Maraknya peredaran obat keras jenis golongan G yang tergolong dalam kategori Psitropika di Cileungsi bebas beroperasi, salah satunya di Jalan Raya Cileungsi-Jonggol, Kampung Sawah, RT. 005/RW. No 1, Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, yang mana untuk mengelabuhi lingkungan dan terlebih aparat penegak hukum (APH) dalam peredaran menjual obat penenang yang tanpa menggunakan secara resmi aturan resep dari dokter, seperti Heximer dan Tramadol serta obat jenis lainnya berkedok toko kosmetik.

Saat dikonfirmasi suarapubliktvnews.com kepenjaga / penjual toko dilokasi ketika ditanya siapa pemiliknya (Bos), ada dua nama yang di sebutkan olehnya. Jum'at,(15/11/2024).

"Punya Hendrik sama Udin", singkatnya pelaku penjual obat kepada wartawan.

Dirinya juga mengatakan usaha penjualan obat keras tersebut baru berjalan satu bulan dan dirinya hanya sebagai pekerja untuk melayani pembeli dalam penjualan Heximer, Tramadol dan jenis obat keras merk lainnya.

"Baru satu bulan kita buka di sini bang, saya hanya orang kerja", kata si penjual obat.

Selain ditanyakan soal usahanya lancar dan aman serta apa aja obat yang di jualnya, terlihat dari pantauan awak media banyaknya pembeli dari kalangan remaja yang selalu datang secara bergantian.

"Lancar gak lancar ya gini-gini aja enak makan enak tidur bang, klo yang di jual sih yang biasa kaya toko-toko yang lain, cuma obat yang di jual lagi mahal sekitar 150 ribu", terang si penjual kepada wartawan.

Ketika di minta untuk menghubungi bosnya, si penjual obat mengalihkan dengan mengarahkan kepada salah satu pengurus yang diduga sebagai salah satu oknum yang membekingi toko tersebut.

"Ya, paling sama si Adi Sambo dia sebagai korlap", ujarnya.

Disinggung soal lingkungan atau izin dan lainnya terkait keberadaan usaha itu, ia terkesan bungkam tak mau menjelaskan.

"Kurang paham kalau itu mah saya kan orang kerja", jelas si pelaku penjual obat keras kepada awak media.

Untuk diketahui, sementara maraknya penjualan obat golongan G, (psikotropika) ada juga dengan berkedok kios konter pulsa, warung kelontong, kosmetik, dan penjualan secara COD/penjual obat tas gendong bebas beroperasi di wilayah cileungsi bogor, tanpa adanya penertiban dari pihak penegak hukum yang signifikan untuk memberantas peredaran obat penenang ini tanpa aturan resep dokter sesuai aturan perundang-undangan.

Obat Golong G atau “Gevaarliik” yang berarti “Berbahaya”, seperti, Tramadol HCL, Heximer, Trihexphenidy yang banyak dijual bebas tanpa aturan dan resep dari dokter.

Diketahui obat jenis psikotropika ini jika dikonsumsi secara rutin sebagai penenang dapat merusak saraf otak bahkan menyebabkan kematian bagi pengguna konsumsi yang berlebihan.

Sesuai tertera dalam aturan kesehatan, Undang-undang Pasal 98 No 36 Tahun 2009 Tenang Kesehatan Atau psikotropika.

Hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan dari pihak penegak hukum Polres Bogor dan kepolisian sektor Polsek Cileungsi. (Red-)

© Copyright 2022 - suarapubliktvnews.com