![]() |
Dok.foto istimewa : Pres reales Polsek Klapanunggal berhasil ungkap kasus pengoplosan gas elpiji bersubsidi di Wilayah Desa Lulut,Kec.Klapanunggal,Kab.Bogor,Jawa Barat. |
BOGOR|SUARAPUBLIKTVNEWS,–Polisi berhasil mengungkap kasus pengoplosan gas elpiji bersubsidi ke nonsubsidi di dua lokasi titik yang berbeda di wilayah Kp.Curug dengdeng RT 04/03 dan di Kp.Lulut RT 01/03, Desa Lulut, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor,Jawa Barat.
Pengerebekan yang di ungkap pihak kepolisian berawal adanya laporan informasi dari masyarakat, pada 4 Desember 2024 sekitar pukul 01.30 wib dan berhasil menangkap sebanyak 8 orang pelaku dengan peran yang berbeda-beda serta menyita ratusan tabung gas bersubsidi dan nonsubsidi dengan berbagai ukuran.
![]() |
Dok.foto istimewa : Akp.Silfi Adi Putri Kapolsek Klapanunggal. |
“Berhasil kita amankan delapan orang tersangka, SW (32) berperan sebagai pengawas, JH (44) penyuntik, SH (49) dan KK (38) pembantu penyuntik, IR (47) sopir truk, JY (22) sopir pick up, AR (40) kuli angkut dan AN (44) penyedia lokasi,” ujar AKP Silfi Adi Putri Kapolsek Klapanunggal dalam konferensi pers.
Lanjut Silfi juga menjelaskan bahwa modus para tersangka dengan menyuntikkan isi tabung gas subsidi ke non subsidi dari 3 kg ke 12 kg dengan menggunakan alat berbentuk pipa dan es balok. Dan dari hasil pengerebekan selain para pelaku polisi juga menyita barang bukti lainnya.
![]() |
Dok.foto istimewa : 8 orang tersangka dan sitaan alat bukti ratusan gas LPG, alat suntik serta 2 unit kendaraan. |
"Barang bukti yang diamankan yaitu, 1 unit mobil truk Coldisel warna merah, 1 unit mobil pick up, 58 besi alat suntik, 423 tabung gas 12 kg (kosong), 17 tabung gas 50 kg (kosong), 26 tabung gas 12 kg warna biru (kosong), 217 tabung gas 3 kg (kosong), 52 tabung gas 3 kg (isi)",j jelasnya Kapolsek Klapanunggal.
Menurut hasil informasi dari mereka , kegiatan penyuntikan gas itu sudah berlangsung beberapa hari dan baru dilakukan sebanyak 2 kali.
“Pengakuan dari pelaku, kegiatan pengoplosan gas elpiji baru berjalan selama 2 kali beberapa hari,” terang Silfi
Atas perbuatannya yang dilakukan para tersangka, mereka di jerat UU no 22 tahun 2021 pasal 55,56 KUHP tentang minyak dan gas bumi, dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun penjara dan denda paling tinggi 60 miliar
(Red)
Social Header