![]() |
Gambar ilustrasi |
KOTA TANGERANG,–Aktifitas yang menjadi Fenomena dugaan praktik mafia BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis solar bersubsidi di Kota Tangerang kembali marak dan menjadi sorotan publik di kalangan masyarakat. Sebelumnya kegiatan tersebut terhenti dan sempat viral di sejumlah media dan adanya penangkapan oleh APH serta dengan adanya program pemerintah 100 hari kerja Asta Cita.
Kini dugaan mafia BBM penyalahgunaan dengan penimbunan minyak terindikasi kembali kambuh setelah diketahui masyarakat dalam menjalankan aksinya di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Pertamina di Kota Tangerang, yang diduga dalam pembelian solar bersubsidi adanya kendaraan mobil Box (modifikasi) yang tidak wajar salah satunya terlihat di SPBU 34.15138 rest area Km 13,5 Tol Jakarta Merak, pada Senin malam (20/01/2025).
![]() |
Dok.foto istimewa : Dugaan Fenomena aktivitas kendaraan Box yang sudah dimodifikasi pengangsu BBM bersubsidi di salah satu SPBU. |
Dari informasi yang diterima awak media, sebut saja Endang (nama samaran) ia mengakui pernah bekerja sebagai pengurus/pengatur kegiatan bisnis penimbunan solar bersubsidi, ia menyebutkan dalam menjalankan aksi modusnya dilakukan pada malam hari dengan mobil Box modifikasi yang mana didalamnya terdapat 4 buah penampungan kempu dengan satu kempu berkapasitas 1000 liter dan banyaknya jumlah nomor kendaraan yang berbeda telah disiapkan.
” Kegiatan mereka setiap hari dan waktunya malam. Dalam satu malam kuota satu kendaraan bisa menampung maksimal 4KL (4 ton). Soal nopol palsu mereka dapat hasil dari memfoto kendaraan (Truk resmi.red) lain,” ujar Endang kepada wartawan.
Sambung masih kata Endang, dengan gamblang selain lokasi gudang penimbunan solar bersubsidi yang tidak jauh dari belakang Polsek, ia juga mengatakan pemilik dari praktik bisnis ilegal kendaraan box modifikasi yang membeli BBM subsidi di setiap SPBU untuk ditimbun lalu di jual ke industri tersebut berinisial (YD), dan menurutnya para mafia ini kebal dengan hukum.
“Pemilik Heli (Kendaraan box modifikasi) bernama Yd, kalau dulu gudangnya dibelakang Polsek Cipondoh dan Pendopo Cengkareng Jakarta Barat.Biasanya hasil solar di SPBU ditimbun terlebih dulu baru setelah cukup diangkut melalui kendaraan transporter untuk dijual ke industri,” terangnya.
Terpisah, ketika awak media menghubungi YD yang disebut-sebut sebagai pemilik dugaan praktik bisnis BBM subsidi ilegal itu belum memberikan keterangan apapun.
Untuk diketahui, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). Yang diatur dalam Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
Reporter : Yusniah
Social Header