Breaking News

Gudang Diduga Jadi Tempat Penimbun Solar Ilegal Milik Bos Mafia Besar Haji Odong Di Bandung,Tak Tersentuh Hukum?

 

Dok foto : Diduga Gudang penimbunan BBM jenis solar ilegal milik Haji Odong.(Istimewa/suarapubliktvnews).

BANDUNG,–Salah satu Gudang dengan modus sebagai pul mobil diduga dijadikan tempat penimbunan BBM jenis solar ilegal di Jl. Nasional III, Kec. Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, milik bos mafia yang di kenal dengan sebutan nama Haji.Odong.

Berawal adanya informasi beberapa sumber yang di himpun, suarapubliktvnews mencoba melakukan penelusuran kelokasi yang diduga sebagai tempat aktivitas penyimpanan solar ilegal, saat di temui salah satu penjaga gudang sempat mengusir dengan menyampaikan sedang tidak adanya kegiatan.

Dok foto  : Istimewa 

"Ngapain pada disini, cepat pergi, sekarang lagi gak giat",Kata penjaga kepada wartawan.

Ketika diabaikan usiran tersebut, dan masih menunggu beberapa menit terlihat mobil wing bak memasuki gudang yang terlihat adanya keanehan gudang tersebut memiliki gerbang yang berlapis. Dan kemudian adanya satu orang tiba dengan sepeda motor diketahui sebagai penjaga hingga ia juga mengarahkan agar menghubungi pengurus melalui telepon selulernya.

"Silahkan menghubungi pengurus",ucapnya.

Melalui komunikasi via WhatsAp, diketahui bernama Reza yang dikenal sebagai wartawan dari Tangerang yang diduga membekingi gudang solar ilegal.

"Iya, Ini saya Reza", ungkapnya kepada wartawan saat di hubungi via telepon WhatsAp.

Lanjut kata Reza, ia menerangkan kepada awak media, bahwa gudang tersebut milik seseorang salah satu yang namanya cukup terkenal di dunia solar ilegal.

ini punya haji Tedi (gudang) kalau armadanya punya haji. Odong yang hanya cuma di sewa, kalau kegiatan setelah lebaran ini baru beberapa hari jalan belum stabil", jelas Reza kepada awak media.

Kuatnya dugaan keberadaan gudang solar ilegal yang diketahui dari hasil penelusuran hasil Investigasi awak media, adanya sejumlah oknum yang di kenal dengan membekingi kegiatan-kegiatan aktivitas ilegal.

Seperti yang diketahui, melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Dan para pelaku penimbun BBM bersubsidi tersebut dengan sengaja melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas).Penerapan denda dalam penyalahgunaan BBM juga mendapatkan dukungan dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) Pasal 55, yang disebutkan bahwa:

Penyalahgunaan pengangkutan BBM ataupun perniagaan BBM maka di situ akan dikenakan sanksi denda mencapai Rp 60 miliar dan hukuman pidana 6 tahun penjara.

Hingga berita ini di turunkan, suarapubliktvnews belum dapat menghubungi/terkonfirmasi sebagai pemilik gudang yang di sebut-sebut.

(Red)

© Copyright 2022 - suarapubliktvnews.com