Dok.foto Istimewa : Diduga gudang parkir Mobil Transportir industri dan penyimpanan BBM solar ilegal milik Jumadi di Ciketing Udik,Kota Bekasi. |
KOTA BEKASI,–Lagi-lagi ditemukan salah satu Gudang di Jl.Mandor Aren No.3 RT 01/RW 07, Ciketing Udik, Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi, Diduga dijadikan tempat parkir mobil transportir dan sekaligus sebagai tempat aktivitas praktik solar ilegal.
Gudang tersebut diketahui milik oknum anggota TNI AD yang sampai saat ini berstatus masih aktif yaitu Jumadi yang biasa dikenal dengan nama tenar sebutan Jum didunia para mafia BBM solar ilegal.
![]() |
Dok.foto istimewa suarapubliktvnews : Mobil Transportir industri diduga pengikut BBM jenis solar ilegal milik Jumadi. |
Dari penelusuran suarapubliktvnews saat mendatangi gudang tersebut guna mengetahui informasi yang lebih dalam, ditemui Komeng salah satu pekerja dari pegawainya yang bekerja pada Jum dirinya mengaku sebagai supir tangki Transportir industri saat di temui di gudang,ia mengatakan kegiatan bos nya itu beralih ke BCO/minyak Conk yang menjelaskan beroperasi sudah cukup lama.
![]() |
Dok.foto istimewa suarapubliktvnews : Komeng driver mobil transportir industri pengangkut solar ilegal yang bekerja pada Jum. |
"Sekarang mah BCO, soalnya SPBU sekarang susah di mana lagi yang bisa SPBU di ambil", ujar Komeng kepada wartawan.
Lanjut masih kata Komeng,dia mengatakan bahan mentah BCO (minyak Cong) ia biasa ambil di PT CKL wilayah kawasan Akong Cadas Kabupaten Tangerang
"Iya udah tiga tahun bang, kita ambil bahan BCO ke Akong Tangerang pake mobil tangki", terangnya.
Ia juga mengatakan bahwa bosnya memiliki 2 unit mobil tangki atas nama PT.KDE yang digunakan sebagai alat pengambilan dan pengiriman minyak Conk dan BBM.
"Kalau mobil ada dua, ia satu punya Bos yang satunya lagi sewa pake PT.KDE, biasanya seminggu kita 3 kali pengiriman", kata Komeng.
![]() |
Dok.foto istimewa suarapubliktvnews : Jangkung karyawan pekerja yang berada di gudang milik Jumadi diduga penyimpanan BBM solar ilegal. |
Selain Komeng, pekerja Jum yang biasa di panggil dengan sebutan nama Jangkung, ia menyampaikan bosnya saat ini sedang tidak ada di tempat.
Kalau Pak Jum, saat ini tidak ada di tempat. Nanti akan saya sampaikan kalau pak jum datang",kata jangkung kepada wartawan.
Padahal seperti yang kita ketahui, melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Dan para pelaku penimbun BBM bersubsidi tersebut dengan sengaja melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas).Penerapan denda dalam penyalahgunaan BBM juga mendapatkan dukungan dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) Pasal 55, yang disebutkan bahwa:
Penyalahgunaan pengangkutan BBM ataupun perniagaan BBM maka di situ akan dikenakan sanksi denda mencapai Rp 60 miliar dan hukuman pidana 6 tahun penjara.
Selanjutnya awak media akan melakukan konfirmasi kepada aparat penegak hukum Polres Metro Kota Bekasi,Polda Metro Jaya dan Mabes Polri adanya dugaan gudang yang di jadikan tempat penimbunan solar ilegal itu.
(Red)
Social Header