KOTA BEKASI,–Maraknya penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dari praktik-praktik baik itu solar bersubsidi yang di selewengkan hingga melakukan Penimbunan yang di manfaatkan sejumlah oknum atau para mafia hingga adanya penimbunan jenis solar ilegal demi untuk meraup keuntungan pribadi yang dikomersilkan.
Pasalnya, praktik solar Ilegal dengan berbagai macam modus yang di lakukan para mafia baik itu dengan mengasu BBM subsidi yang di ambil di setiap-setiap SPBU memakai mobil yang sudah dimodifikasi, ada juga dengan cara kencing dengan berbagai jenis kendaraan, hingga melakukan penimbunan di gudang yang sudah di sediakan, Namun dari sejumlah titik beberapa tempat yang diduga gudang tempat penimbunan solar ilegal di wilayah Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi menjadi tanda tanya kepada aparat penegak hukum yang hingga kini tidak adanya tindakan yang diduga dengan sengaja adanya melakukan pembiaran. Minggu,(23/03/25).
Saat di hubungi AKP Karna Wakapolsek Bantar gebang Melalui telepon selulernya via pesan WhatsAp yang hingga kini belum melakukan tindakan secara tegas dalam penegakan hukum.
"Baik Pak, Terimakasih informasinya", singkat Karna kepada suarapubliktvnews membalas dengan singkat.
Ketika saat kembali di hubungi suarapubliktvnews, Wakapolsek Bantar Gebang guna mempertanyakan soal adanya aktivitas berikut gudang yang diduga melakukan penimbunan solar Ilegal, pihak kepolisian belum melakukan tindakan tegas penegakan secara hukum. Rabu,(16/04/25).
"Terima kasih pak infonya akan disampaikan ke reskrim biar dilidik", kata Wakapolsek AKP. Karna via pesan WhatsAp kepada wartawan.
Seperti yang diketahui, melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Dan para pelaku penimbun BBM bersubsidi tersebut dengan sengaja melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas).Penerapan denda dalam penyalahgunaan BBM juga mendapatkan dukungan dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) Pasal 55, yang disebutkan bahwa:
Penyalahgunaan pengangkutan BBM ataupun perniagaan BBM maka di situ akan dikenakan sanksi denda mencapai Rp 60 miliar dan hukuman pidana 6 tahun penjara.
(Red)
Social Header