![]() |
Dok.foto : Proyek tower di kelurahan Buaran indah, Kacamata Tangerang,Kota Tangerang diduga tak kantongi izin. |
TANGERANG,–Infrastruktur telekomunikasi memiliki peran penting terhadap perkembangan ekonomi nasional. Namun upaya untuk meningkatan layanan telekomunikasi di Kota Tangerang terjadi masalah. Pasalnya, terdapat keberadaan pembangunan menara yang mengganggu kenyamanan masyarakat sekitarnya, terkadang lokasi yang melanggar aturan dan atau menara telekomunikasi selular yang tidak memiliki ijin.
Seperti yang terjadi di RT 04 RW 04, Kelurahan Buaran Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang. Pembangunan menara seluler jaringan Telkomsel, proyek tower yang di bangun diduga belum mengantongi izin dan menyalahi aturan dalam lokasi pembangunannya tentang pengurusan SITAC, yakni mekanisme dan prosedur akusisi lahan yang biasa di kenal SITAC (Site Acquisition).
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayananan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang, Sugihharto Achmad Bagdja dengan gamblang ia mengaku bahwa pembangunan tower tersebut diketahui belum memiliki PBG.
"Belum ada, dan itu sudah dilakukan, karena ini kan kita ada yang namanya Satgas penataan infrastruktur, ketuanya itu Satpol PP, kemarin katanya sudah dipanggil, tapi belum ada ya?," ujar Kadis DPMPTSP Sugiharto kepada wartawan.
"Iya belum ada", jelasnya lagi Sugiharto kepada wartawan.
Sementara pihak Mandor proyek yang namanya tidak mau di sebutkan ia enggan menjawab kepada awak media soal hal-hal yang berhubungan dengan pembangunan proyek tower tersebut.
"Jangan tanya itu pak, Engga mau pak saya jawab itu, mending langsung yang berurusan aja",ucap Mandor proyek.
Diketahui pembangunan proyek tower tersebut sempat di stop warga setempat, hingga salah satu warga sebut saja Budi Santoso pada (20/05/2025) telah mengadukan dengan membuat laporan (Nomor : 01/011035/Unit Ya mas/V/2025) ke Satpol-PP Kota Tangerang dengan uraian keterangan yaitu tidak memiliki izin (PBG), Persetujuan tanda tangan warga yang di lakukan secara paksa, Para pekerja proyek tidak memiliki K3, Penegakan/aturan Perda No.9 tahun 2017.
![]() |
Dok.foto istimewa. |
"Jadi masyarakat pun tidak dilibatkan untuk sosialisasi lingkungan pun seakan-akan dibodohi", ucap Ketua Katar Anwar kepada wartawan.
Lanjut dia, Anwar mengatakan soal pertemuan diketahui hanya melibatkan ketua RT dan RW saja, sedangkan warga dari para pemuda hingga tokoh-tokoh masyarakat tidak di ikut sertakan.
"Sosialisasi hanya ke beberapa orang saja seperti RT dan RW, sedangkan masyarakat di sini kan ada tokoh masyarakat, ada pemuda, ada karang taruna.tidak dilibatkan untuk pertemuan dan pembahasan mengenai pembangunan", ungkapnya.
Dirinya juga menilai dan rasa kecewa kepada pihak Satpol-PP bahwa tidak adanya tindakan secara tegas yang secara jelas proyek tersebut tidak memiliki izin dalam pembangunannya.
"Kayaknya pakai kursi roda itu kalau begitu, nggak ada tindak lanjut keterkaitan pembangunan di sini.Sudah jelas perizinannya pun tidak ada, kenapa nggak ditindak lanjut?", kecewanya.
Sambung masih kata Anwar, "Harusnya mereka yang harus mengetahui dulu perizinannya untuk pembangunan itu seperti apa.Ketika perizinannya tidak ada berarti mereka wajib untuk mengangkut seluruh barang-barang", jelasnya.
Anwar juga sangat menyayangkan kepada pemerintah setempat tidak adanya sosialisasi kepada warga soal pembangunan proyek tower tersebut.
"Kalau dari Lurah tidak ada info atau sosialisasi ke warga, bahkan lurah dan camat tau atau tidaknya proyek itu saya juga tidak tau", tukasnya.
Terkait pembangunan tower yang di perkirakan panjang ketinggian mencapai 50 meter itu diduga menyalahi aturan lokasi yang terlalu dekat dengan pemukiman warga yang rencananya akan di gunakan untuk jaringan komunikasi yaitu Telkomsel.
Reporter : Yusniah
Social Header