![]() |
Dok.foto : diduga Gudang tempat aktivitas timbun solar ilegal dan kendaraan parkir transportir PT.SKL di Bandung tak tersentuh hukum.(Gambar istimewa/suarapubliktvnews) |
BANDUNG,–Terkuaknya lahan parkir mobil Transportir dengan nama PT.Sri Karya Lintasindo sekaligus menjadi gudang yang di tuding milik Bos H.Tedi diduga sebagai tempat aktivitas penimbunan dan pengangkutan BBM solar ilegal di wilayah hukum Polda Jabar tepatnya di Jl. Nasional III, Kec. Cicalengka, Kabupaten Bandung, hingga saat ini tak tersentuh hukum.
Selain gudang yang diduga kuat sebagai tempat penimbunan BBM jenis solar, hasil dari penelusuran tim investigasi suarapubliktvnews diduga memuat BBM dan tidak memiliki badan usaha pemegang izin usaha pengangkutan Migas (tidak terdaftar). Fakta kejanggalan lain keterangan driver (Supir) Transportir dalam pengangkutan BBM tanpa segel pada saluran pipa pompa katup dan terpasang Plat nomor kendaraan palsu serta tidak adanya DO/PO resmi yang dikeluarkan dari Pertamina. Rabu,(14/05/25).
![]() |
Dok.foto : Istimewa suarapubliktvnews. |
“Bawa solar, itu temuin aja pengurusnya. Kalau Platnya yang didalam yang asli, ini hanya tempelan," kata supir sambil memegang surat jalan dan kabel segel untuk pipa.
Lebih lanjut supir menjelaskan, "Plat aslinya dibalik, kalau 9569 itu yang palsu," jelasnya lagi supir kepada tim awak media ketika di hampiri saat parkir di pinggir jalan.
Dari informasi yang dihimpun, modus lama praktik kegiatan pengepulan solar ini bukanlah hal yang baru. Nama Haji Odong, Haji Tedi sudah cukup tenar sebagai pemain solar (Mafia BBM) di wilayah Jawa Barat dan berulang kali digrebek pada lokasi yang sama tidak menyurutkan jaringannya terus berjalan bahkan berkembang.
Dari modus operandinya yang dijalankan bukan hanya pembelian melalui jerigen yang diambil dari supir-supir truk yang mampir disalah satu lapak, namaun juga menggunakan truck modifikasi berisi kempu atau tangki rakitan yang mengambil solar subsidi dari SPBU di wilayah sekitar Rancaekek-Sumedang.
Hal ini terus berlangsung lantaran keuntungan dari selisih harga antara solar industri dengan solar subsidi mencapai 50% didapat oleh para pelaku usaha ilegal ini.
Bahkan diketahui beberapa hari yang lalu, dari salah satu sumber mengatakan, Haji Td sempat diamankan Bareskrim Polri lantaran diduga terlibat atas diamankannya supir dan kenek disebuah SPBU di Jawa Barat.
Atas informasi hasil temuan tim investigasi dilapangan sudah disampaikan kepada Kabid Humas Polda Jawa Barat untuk segera ditindaklanjuti kepada Direktorat Kriminal Khusus Polda Jawa Barat.
Akankah Kapolda Jawa Barat yang baru dalam mendukung program Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap instisuti Polri.
Kasus ini menjadi tantangan bagi Irjen Rudi Setiawan, Kapolda Jawa Barat yang baru menjabat pekan lalu. Mampukah sang jenderal membongkar praktik mafia solar yang masih terjadi dalam permainan subsidi yang mengakibatkan kerugian negara....?
Dan seperti yang kita ketahui, melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Dan para pelaku penimbun BBM bersubsidi tersebut dengan sengaja melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas).Penerapan denda dalam penyalahgunaan BBM juga mendapatkan dukungan dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) Pasal 55, yang disebutkan bahwa:
Penyalahgunaan pengangkutan BBM ataupun perniagaan BBM maka di situ akan dikenakan sanksi denda mencapai Rp 60 miliar dan hukuman pidana 6 tahun penjara.
(Nia/tim)
Social Header