Jadi Skandal Soal Tiga Kartu : Wakil Wali Kota Serang Dianggap Kangkangi UU Pers



SUARAPUBLIKTVNEWS,–Wakil Wali Kota Serang Nur Agis Aulia dinilai melecehkan dan mencederai demokrasi dalam kebebasan pers dengan pernyataan melarang wartawan dan LSM jika tidak mempunyai tiga kartu legal yang sah.

Dalam pernyataan itu dilansir dari sebuah video yang dipublikasikan oleh Bidik Banten, Nur Agis dengan nada tegasnya menyatakan bahwa siapa pun yang ingin mewawancarai sekolah harus menunjukkan tiga kartu : kartu media berbadan hukum, kartu keanggotaan organisasi profesi, dan kartu Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

“Kalau tidak punya tiga kartu itu, boleh ditolak,” katanya, seperti dikutip dari Bidik Banten, Senin (9/6) .

Pernyataan ini sontak memicu amarah publik karena dianggap bukan hanya mengada-ada, tetapi juga melecehkan prinsip kebebasan pers dan keterbukaan informasi publik.

Aktivis dan wartawan tak tinggal diam. Melansir Kompasiana, Harry Wibowo dari Forum Pers Independent Indonesia (FPII) menyebut ucapan Nur Agis sebagai bentuk “ketidaktahuan pejabat tentang hukum dan batas kekuasaannya”.

“Pejabat seperti ini bahaya. Ia tak paham bahwa tugas pers dilindungi undang-undang. Ini bukan era Orba,” tegas Harry .

Aminudin, Ketua LSM KPK Nusantara Banten, menambahkan bahwa kebijakan “tiga kartu” itu mengada-ada dan bertujuan membungkam pengawasan terhadap sekolah, terutama dalam dugaan pungutan liar.

“Kami sedang mengusut penyimpangan dana BOS, malah dihadang dengan aturan konyol. Ini cara halus melindungi oknum,” ujarnya, dikutip dari Potret Realita .

Para pengamat hukum media menyebut kebijakan “tiga kartu” itu sebagai pelanggaran terang-terangan terhadap:

Pasal 4 ayat (3) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers: “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”

Pasal 9 UU Keterbukaan Informasi Publik No. 14 Tahun 2008: Badan publik wajib menyediakan informasi yang terbuka bagi siapa pun, bukan hanya mereka yang membawa kartu tertentu.

Tindakan Nur Agis disebut menciptakan rezim administrasi semu yang tidak diatur dalam undang-undang mana pun.

Hingga berita ini diturunkan, Nur Agis belum menyampaikan klarifikasi atau permintaan maaf. Pemerintah Kota Serang juga belum memberi tanggapan resmi. Namun tekanan dari publik, jurnalis, dan lembaga swadaya masyarakat terus meningkat.

Pernyataan Wakil Wali Kota Serang bukan hanya maladministratif, tapi juga bentuk pelecehan terhadap profesi wartawan dan aktivis. Dengan menuntut syarat tiga kartu, Nur Agis Aulia justru menunjukkan ketidaktahuannya terhadap hukum, serta kecenderungan membangun tembok antara rakyat dan pejabat.

Pers bukan musuh pejabat. Tapi pejabat yang takut dikontrol, biasanya punya sesuatu yang ingin disembunyikan.(Nia)

© Copyright 2022 - suarapubliktvnews.com