Breaking News

SKANDAL PERIZINAN KOTA BEKASI : Ketua GENSI Ungkap Dugaan Pemalsuan Domisili Usaha Kota Cinema Mall

Dok.foto : istimewa.

KOTA BEKASI,–Adanya indikasi penyalahgunaan dugaan pelanggaran dalam penerbitan izin domisili usaha di kawasan Kota Cinema Mall, Jatiasih, Kota Bekasi, yang kini mencuat ke publik.

Dugaan tersebut di ungkapkan Ketua Advokasi Generasi Solidaritas Indonesia (GENSI), Galih, ia menyebut adanya indikasi kuat penyalahgunaan wewenang dan maladministrasi dalam proses pembuatan perizinan oleh aparatur pemerintah setempat, Rabu (04/06).

Dok.foto : istimewa.

Dari hasil investigasi GENSI menemukan bahwa dua Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) yang diterbitkan oleh pihak Kecamatan Jatiasih, pada 2017 berisi data yang diduga janggal dan berubah tanpa dasar hukum yang sah.

SKDU pertama diterbitkan pada 15 April 2017 dengan Nomor: 517/277–Kc. Jta, mencantumkan jenis usaha sebagai "Gedung Serbaguna."

SKDU kedua, dengan Nomor: 517/193–Kc. Jta, terbit hanya sebulan kemudian. Awalnya menyebut jenis usaha "Kuliner," namun dalam versi yang ditandatangani 21 Mei 2017, jenis usaha berubah menjadi "Kota Cinema Mall."

Hal ini yang menjadi sorotan, tidak ada pencabutan atau pembatalan resmi terhadap SKDU pertama, juga tidak ada penjelasan administratif terkait perubahan jenis usaha tersebut.

“Ini bukan kesalahan teknis. Ini indikasi pemalsuan data yang terstruktur. Patut diduga ada permainan antara pelaku usaha dan pejabat berwenang,” tegas Galih.

GENSI juga menyoroti bahwa meski kejanggalan ini terjadi, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi tetap menerbitkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata untuk kegiatan hiburan dan rekreasi pada 6 Juni 2017.

“Sudah delapan tahun usaha ini berjalan tanpa gangguan, padahal sejak awal dokumennya bermasalah. Ini menunjukkan adanya pembiaran sistematis, bahkan potensi gratifikasi,” lanjut Galih.

Aturan Hukum yang Diduga Dilanggar:

Perda Kota Bekasi No. 13 Tahun 2013

Menegaskan jenis usaha harus konsisten dalam SKDU, dan perubahan data wajib melalui prosedur resmi.

Perwal Kota Bekasi No. 47 Tahun 2017

Mengharuskan semua proses izin melalui sistem e-Permit. Dugaan manipulasi SKDU menunjukkan proses dilakukan di luar sistem resmi.

PP No. 24 Tahun 2018 & PP No. 5 Tahun 2021

Mewajibkan penggunaan sistem Online Single Submission (OSS) dan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk semua izin. Ketidaksesuaian dokumen melanggar semangat integrasi perizinan nasional.

Permendag No. 77 Tahun 2018

Menuntut akurasi data usaha berdasarkan KBLI. Perubahan tanpa mekanisme resmi merupakan pelanggaran administratif.

UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

Menyebut pejabat publik dilarang menyalahgunakan kewenangan dan wajib menjalankan prinsip akuntabilitas dan transparansi.

GENSI mendesak Inspektorat Kota Bekasi, Ombudsman RI, dan aparat penegak hukum untuk melakukan audit investigatif menyeluruh dan menindak semua pihak yang terlibat.

“Kalau ini terus dibiarkan, maka sistem OSS dan reformasi birokrasi hanya jadi simbol tanpa makna. Ini bukan hanya soal izin, ini soal rusaknya moral birokrasi,” tutup Galih.



(Red)

© Copyright 2022 - suarapubliktvnews.com