Breaking News

Modus Baru Penjual Tramadol Di Wilkum Polsek Sepatan Kabupaten Tangerang Kembali Marak, Sejumlah Aktivis Minta Keseriusan APH Tindak Tegas


KABUPATEN TANGERANG,–Maraknya praktik peredaran obat keras golongan 'G' seperti tramadol yang di samarkan dengan berbagai modus operandinya dalam penjualan oleh para pelaku di wilayah kabupaten Tangerang menjadi sorotan.

Dicurigai salah satu tempat peredaran obat keras jenis tramadol hasil dari investigasi temuan tim awak media yang diketahui dengan kios bermodus seperti toko/warung kelontong bertempat di jl.Mh.Thamrin no.7, Kedaung barat, Kelurahan Kedaung Barat, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang. Diketahui toko tersebut dalam beberapa hari tidak beroperasi, namun berubah modus baru dengan tampilan nama coretan dinding bertuliskan "Bengkel", yang diduga aktivitas di dalamnya masih berkaitan dengan penjualan produk farmasi. Selasa, (01/07/2025).


Dalam kondisi ini menjadi pemicu keprihatinan dari sejumlah kalangan aktivis dan masyarakat. Salah satunya Aktivis Sepatan sebut saja John Pera, dirinya mengatakan dengan sikap tegasnya dalam mendukung penegakan hukum yang profesional dan tidak harus tebang pilih.

"Jika benar ada praktik penjualan obat keras tanpa izin yang sah, maka harus dihentikan. Bila tidak ditindak, kami siap turun ke jalan secara damai untuk menyuarakan keadilan,” ujarnya

Lanjut masih kata John juga mengingatkan, bahwa penjualan obat keras tanpa resep dokter melanggar ketentuan hukum yang berlaku, khususnya:

Pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang menyatakan bahwa “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000", jelasnya.

Ia juga menambahkan, "apabila masih ada Penjualan obat tipe "G" di tempat yang sama atau di wilayah sekitar sepatan, maka saya akan kirimkan untuk melakukan aksi secara damai", terangnya.

Beberapa Aktivis di Sepatan berharap pihak Kepolisian Sektor Sepatan segera mengambil langkah konkret guna menghindari munculnya persepsi negatif dari masyarakat terkait dugaan pembiaran.

"belum ada pernyataan resmi dari aparat terkait. Namun kami menunggu kejelasan dan penegakan hukum yang adil dan transparan, bukan sekadar penindakan simbolis", Tukasnya.(Nia)

© Copyright 2022 - suarapubliktvnews.com