![]() |
Ilustrasi : Tramadol (Dok.foto : Istimewa/suarapubliktvnews). |
TANGERANG,–Praktik penjualan obat keras daftar golongan 'G' jenis tramadol, Exymer dan lain-lain dalam peredarannya secara ilegal di wilayah hukum Polsek Rajeg, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang nampaknya sudah menghawatirkan. Jum'at,(04/07/2025).
Pasalnya, Dalam mengelabui APH diketahui dalam peredaran yang cukup lama, para pelaku tersebut dengan berbagai macam modus berkedok seperti toko kosmetik,warung kelontong, Counter pulsa/hp dan lain sebagainya. Diduga praktik bisnis penjualan obat ilegal tersebut bisa berjalan dengan lancar dan cukup lama beroperasi peredarannya adanya oknum-oknum yang menerima upeti (uang kordinasi).
Salah satu warga sebut saja Joni (nama samaran) setempat kepada suarapubliktvnews dirinya membenarkan adanya tempat dengan ciri-ciri ditutupi memakai sebuah kereh/tirai bambu setiap harinya ramai dikunjungi para anak-anak remaja yang diketahui membeli obat terlarang jenis tramadol.
"Iya benar pak, rumah yang berada di Jl. Raya Cadas - Kukun, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang dijadikan tempat Jual beli Obat tramadol dan eximer pak dan buktinya saya beli 4 butir tramadol seharga Rp. 20.000", Ujar warga setempat dengan meminta identitasnya untuk dirahasiakan kepada wartawan.
Lanjut dia juga mengatakan, bahwa perbedaannya mereka berjualan dengan sistem di depan rumah di tutup tirai Bambu, bahwa mereka (penjual) menggunakan modus seperti itu untuk dijadikan pengalihan pandangan dari masyarakat umum supaya tidak terlihat mencolok kegiatan jual beli obat tramadol.
Masih kata dia, dirinya sebagai masyarakat setempat mengeluhkan dengan menilai kepada pihak Kepolisian, tidak bisa menindak tegas adanya penjualan/peredaran obat obatan terlarang di Wilayah Hukumnya.
"Saya sangat menyayangkan pada pihak Kepolisian khususnya Polsek Rajeg tidak bisa menindak adanya warung yang menjual obat terlarang jenis Tramadol dan eximer", keluhannya warga setempat (red) saat di temui wartawan.
Untuk perlu diketahui sebagai informasi, bahwa obat golongan G artinya "Gevaarliik" ini, yang berarti “Berbahaya”, memakai tanda lingkaran merah bergaris tepi hitam, tulisan hurup K didalamnya, sangat dilarang diperjualbelikan bebas, Dan jika dikonsumsi sembarangan terlebih dikonsumsi banyak, bisa merusak saraf otak
Dan juga diiketahui, Penjualan obat-obatan terlarang tanpa izin edar dijerat dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Hingga berita ini di terbitkan, suarapubliktvnews akan melakukan konfirmasi pihak kepolisian setempat soal maraknya peredaran obat keras jenis tramadol yang dikeluhkan warga masyarakat sekitar.(Nia)
Social Header