![]() |
Dok.foto : Istimewa/suarapubliktvnews.com. |
TANGERANG,–Polsek Pagedangan mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam peredaran gas elpiji oplosan ukuran 12 kilogram. Keduanya adalah sopir dan kernet mobil pengangkut gas tersebut. Penangkapan dilakukan pada Rabu (30/7) sekitar pukul 05.00 WIB berdasarkan temuan yang menjadi dugaan awak media di lapangan yang langsung dilaporkan ke polisi.
Kanit Reskrim Polsek Pagedangan, Ipda Feril, membenarkan penangkapan tersebut. Dalam keterangan resminya, ia menyampaikan bahwa kedua terduga masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Keduanya mengaku hanya diminta untuk mengantarkan tabung gas dari wilayah Ciledug menuju Bogor. Mereka berdalih tidak mengetahui bahwa isi tabung merupakan gas elpiji subsidi yang diduga telah dioplos," ujar Ipda Feril.
Lebih lanjut, Ipda Feril mengungkapkan bahwa sopir dan kernet tidak dapat menunjukkan surat jalan pengiriman, serta tidak mengetahui identitas pemilik kendaraan maupun pemilik muatan gas tersebut.
"Kami masih menunggu pihak yang mengaku sebagai pemilik kendaraan maupun muatan gas untuk datang ke kantor Polsek. Hingga pukul 17.30 WIB hari ini, belum ada pihak yang mengonfirmasi kepemilikan," tambahnya.
Peredaran gas elpiji oplosan sangat meresahkan masyarakat karena berpotensi membahayakan keselamatan dan merugikan konsumen. Pihak kepolisian pun diminta bertindak tegas terhadap para pelaku kejahatan tersebut.
Apabila terbukti bersalah, baik pengemudi, kernet, maupun pemilik usaha dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.(Nia)
Social Header