![]() |
Dok.foto : Istimewa/suarapubliktvnews |
TANGERANG,–Perusahaan pengelola oli bekas, PT. Benteng Laksana Jaya, yang berlokasi di Jalan Pohon Jati RT 01/03, Desa Cileles, Kecamatan Tigaraksa, Tangerang, diduga belum memiliki izin resmi pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Meski demikian, aktivitas perusahaan tetap berjalan tanpa hambatan, seolah tidak tersentuh aparat penegak hukum (APH) maupun Dinas Lingkungan Hidup (DLHK).
Sebagaimana diketahui, Limbah B3 adalah sisa kegiatan yang mengandung zat berbahaya serta beracun bagi lingkungan maupun kesehatan. Salah satu jenis limbah tersebut adalah oli bekas atau minyak pelumas bekas yang biasanya dihasilkan dari mesin kendaraan bermotor, peralatan industri, hingga generator listrik.
Saat tim media mencoba melakukan konfirmasi di lokasi pada Kamis (28/8/2025), seorang perempuan bernama Eti yang mengaku hanya sebagai pengepul menyatakan bahwa segala perizinan sudah diurus di tingkat kecamatan. Namun, sikapnya terlihat enggan memberikan penjelasan lebih lanjut. Tim media pun tidak diperkenankan masuk dengan alasan adanya rapat internal. Tak lama kemudian, Ketua RT setempat, Gojin, turut hadir dan menyebut bahwa lokasi tersebut masih dalam tahap pembangunan.
Padahal, limbah oli bekas termasuk kategori B3 yang sangat berpotensi merusak lingkungan. Kandungan logam berat di dalamnya, jika masuk ke tubuh manusia, dapat menimbulkan penyakit serius seperti kerusakan ginjal, gangguan saraf, hingga kanker. Selain itu, sifat oli bekas yang tidak dapat larut dalam air bisa mengancam ekosistem perairan, merusak unsur hara tanah, bahkan menimbulkan bahaya kebakaran.
Menariknya, beredar pula dugaan bahwa keberlangsungan aktivitas di perusahaan tersebut mendapat “bekingan” dari seorang oknum polisi aktif berinisial "I". Dugaan adanya keterlibatan oknum aparat ini menambah tanda tanya besar mengapa hingga kini belum ada langkah tegas yang diambil oleh instansi terkait.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak kepolisian maupun DLHK terkait dugaan tersebut. Publik pun menunggu transparansi dan tindakan nyata agar persoalan Limbah B3 yang berpotensi membahayakan lingkungan dan kesehatan ini tidak terus dibiarkan.(Nia)
Social Header