Breaking News

Tertutup terhadap Wartawan, Kanit Reskrim Sepatan Dituding Tak Profesional

Dok.foto : Istimewa/suarapubliktvnews.com.


KAB.TANGERANG,–Dugaan tidak profesional kembali mencuat dari internal Kepolisian Sektor (Polsek) Sepatan. Seorang oknum Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Sepatan, Polres Metro Tangerang Kota, diduga menunjukkan sikap enggan berkomunikasi dengan wartawan, meski sejatinya kedua profesi tersebut diharapkan dapat menjalin kemitraan demi keterbukaan informasi publik.

Dugaan itu mencuat setelah beberapa wartawan mencoba menghubungi oknum Kanit Reskrim melalui sambungan telepon dan pesan singkat WhatsApp, namun tidak mendapatkan respons sama sekali. Perilaku yang dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap fungsi kontrol sosial yang dijalankan oleh pers, menuai kritik dari kalangan jurnalis di wilayah Kabupaten Tangerang.

Salah satu jurnalis yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, “Kami hanya ingin konfirmasi terkait perkembangan penanganan kasus. Tapi sayangnya, sudah berulang kali dihubungi tidak juga direspons. Ini memunculkan kesan seolah alergi terhadap wartawan.”ujarnya.

Situasi ini dinilai mencederai prinsip keterbukaan informasi publik serta semangat transparansi yang selama ini digaungkan oleh institusi Polri, terutama sejalan dengan visi dan program Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mendorong seluruh jajaran kepolisian bersikap humanis dan terbuka terhadap publik, termasuk insan pers.

Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Sepatan AKP Fahyani, saat dikonfirmasi oleh wartawan melalui WhatsApp pada Sabtu malam (2/8/2025), mengaku akan memberikan teguran kepada anggotanya.

“Ya nanti saya ingatkan, Mas. Kanit Reskrim lagi fokus ke pengungkapan kasus tawuran,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp.

Pernyataan Kapolsek ini sedikit memberikan angin segar, meski belum menjawab tuntas mengapa komunikasi antara Kanit Reskrim dan wartawan bisa mengalami kebuntuan.

Wartawan tetap akan berupaya untuk mengonfirmasi langsung kepada oknum Kanit Reskrim terkait sikap tersebut guna mendapatkan klarifikasi lebih lanjut. Karena bagaimanapun juga, peran pers sebagai pilar keempat demokrasi tidak bisa diabaikan, terlebih dalam menjalankan fungsi kontrol sosial dan menyampaikan informasi kepada publik secara berimbang.

Diharapkan ke depan, sinergi antara aparat penegak hukum dan insan pers di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota dapat berjalan lebih harmonis dan profesional, demi terciptanya kepercayaan publik yang kuat terhadap institusi Polri.(Nia)

© Copyright 2022 - suarapubliktvnews.com