Breaking News

Tragis Di Ciputat : Anak 4 Tahun Tewas Dianiaya Orang Tua, Polisi Ungkap Kronologi Lengkap


TANGSEL,–Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan berhasil mengungkap kasus kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan kematian tragis seorang anak berusia 4 tahun. Peristiwa memilukan ini terjadi di sebuah apotek di wilayah Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang, S.H., S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers pada Jumat sore (8/8/2025), menjelaskan bahwa kasus ini melibatkan tindak kekerasan berat terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh orang tua kandung korban.

"Peristiwa terjadi pada Jumat pagi, 25 Juli 2025, sekitar pukul 09.00 WIB di Apotek Senna Farma, Jalan Jombang Raya, Kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat. Korban berinisial M.A., seorang anak laki-laki berusia 4 tahun, dinyatakan meninggal dunia akibat luka parah yang dideritanya usai dianiaya oleh ayahnya sendiri, A.A.Y., dibantu oleh ibunya, F.T."Ujarnya.

Menurut Kapolres, penganiayaan terhadap korban tidak hanya terjadi sekali. Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui ada enam kali tindakan kekerasan yang dilakukan di tempat yang sama, dengan kejadian pertama tercatat pada 13 Juni dan 23 Juni 2025.

"Motif kekerasan dipicu oleh kemarahan tersangka atas ucapan korban yang memarahi ibunya dengan kata-kata kasar. Hal ini membuat ayahnya hilang kendali dan melakukan penganiayaan brutal yang menyebabkan luka dalam di bagian perut korban," terangnya AKBP Victor.

Tambah dia,"Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong. Jenazahnya kemudian diperiksa lebih lanjut sebagai bagian dari proses penyidikan", ungkapnya.

"Pelaku utama, A.A.Y., telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Ancaman hukuman yang dikenakan adalah penjara seumur hidup atau hukuman mati", tegasnya.

Sementara itu, F.T. selaku ibu korban tidak dilakukan penahanan karena alasan kemanusiaan, mengingat ia masih memiliki anak kecil lain yang harus dirawat.

Dalam konferensi pers yang turut dihadiri Wakapolres, Kasat Reskrim, Kapolsek Ciputat Timur, Kapolsek Curug, Kasie Humas, Kak Seto, dan Ketua PPATK Kota Tangerang Selatan, Kapolres juga menyampaikan pesan penting kepada masyarakat.

"Kami mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk lebih peka dan peduli terhadap perlindungan anak. Segera laporkan kepada pihak berwajib jika menemukan tanda-tanda kekerasan dalam rumah tangga agar bisa segera ditindaklanjuti," tukasnya.

Kasus ini menjadi peringatan keras akan pentingnya pengawasan terhadap kekerasan dalam keluarga, dan menegaskan kembali komitmen aparat penegak hukum dalam melindungi hak-hak anak. (Nia)

© Copyright 2022 - suarapubliktvnews.com