Breaking News

Pabrik Cone Es Krim Di Serang Diduga Produksi Tanpa Izin BPOM



SERANG|BANTEN,–Sebuah perusahaan produsen cone es krim kemasan yang berlokasi di kawasan Modern Industri II Nomor 5–6, Serang Regency, diduga beroperasi tanpa mengantongi izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Perusahaan tersebut diketahui bernama PT Uloda Food Indonesia.Selasa,(09/09/2025)

Informasi ini pertama kali mencuat setelah masyarakat melaporkan adanya aktivitas produksi cone es krim tanpa izin di wilayah Cikande. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim investigasi Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) DPD Banten melakukan penelusuran langsung ke lokasi.

Dalam investigasi, tim menemukan adanya mesin produksi dan area pengemasan di dalam pabrik. Seorang staf yang ditemui di lokasi mengungkapkan bahwa pemilik perusahaan merupakan warga negara asing, dengan jumlah karyawan hanya tiga orang. Staf itu juga mengakui bahwa izin BPOM dan Standar Nasional Indonesia (SNI) masih dalam proses pengurusan.

Namun, di kemasan plastik maupun kardus cone es krim ditemukan logo halal tanpa disertai nomor pendaftaran resmi BPOM. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa produk tersebut beredar tanpa izin edar.

Ketua DPD GWI Provinsi Banten, Syamsul Bahri, menyayangkan sikap pihak BPOM yang dinilai kurang tegas.

“Informasi yang kami terima dari BPOM sangat tidak memuaskan. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Jika dibiarkan, ini sangat disayangkan karena produk tanpa izin BPOM tetap bebas beredar, khususnya di wilayah Banten,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Coki Siregar, S.H., Biro Hukum GWI. Ia menilai BPOM seharusnya bertindak cepat dan tidak menunggu waktu terlalu lama.

“BPOM menyebut harus menunggu laporan masyarakat selama 60 hari kerja, padahal bukti sudah jelas kami bawa. Seharusnya pabrik ditutup sementara dan produk yang beredar ditarik dari pasaran sampai izin resmi diterbitkan,” tegasnya.

Coki juga menyoroti kejanggalan pada label halal di kemasan. Menurut pengakuan karyawan perusahaan, sertifikasi halal tersebut masih perlu perbaikan, sehingga semakin menimbulkan pertanyaan mengenai kelayakan produk untuk dikonsumsi masyarakat.

GWI mendesak BPOM untuk segera mengambil langkah tegas dengan menutup sementara pabrik serta menarik produk dari pasaran demi melindungi masyarakat, terutama anak-anak yang menjadi konsumen utama es krim.

“Jika BPOM lamban, kami akan melaporkan hal ini ke Ombudsman, Kementerian terkait, bahkan Presiden. Jangan sampai produk seperti ini merusak kesehatan generasi muda dan bertentangan dengan program pemerintah,” pungkas Coki.(Nia)

© Copyright 2022 - suarapubliktvnews.com