![]() |
Dok.foto : Istimewa/suarapubliktvnews.com |
TANGERANG,–Dugaan peredaran obat keras golongan G seperti Tramadol dan Excimer di wilayah Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, kembali mencuat. Aktivitas haram ini disebut-sebut berlangsung di sejumlah titik, termasuk kios berkedok bengkel motor, dengan modus penjualan langsung maupun sistem cash on delivery (COD).
Informasi yang dihimpun dari lapangan menyebutkan, sejumlah kios di wilayah hukum Polsek Mauk diduga dikoordinir oleh oknum tertentu yang memanfaatkan identitas sebagai wartawan maupun anggota LSM. Salah satu penjaga kios bahkan terang-terangan mengaku bahwa barang yang dijualnya merupakan milik “atasan” yang selama ini dikenal publik di wilayah tersebut.
“Ya benar, saya jualan Tramadol. Ini punya atasan saya, kalau kios lain saya tidak tahu,” ujar seorang penjaga kios saat ditemui, Rabu (24/9/2025).
Setelah aktivitas peliputan dilakukan, mobil tim media justru diduga dibuntuti sekelompok orang hingga puluhan kilometer. Sesampainya di jalan, kelompok tersebut menghadang dan memaksa wartawan menghapus dokumentasi berupa foto dan video yang memperlihatkan kios penjual obat keras.
Salah satu jurnalis yang menjadi korban menceritakan, kelompok itu menekan agar hasil liputan dihapus dari ponsel. “Fotonya sudah dihapus, bang,” ucap seorang di antara mereka, sembari memastikan dokumentasi tidak tersisa.
Aksi ini jelas dianggap sebagai bentuk intimidasi terhadap kerja pers yang dilindungi undang-undang.
Setelah mendapat laporan, Kapolres Tangerang langsung merespons dengan memerintahkan jajaran Polsek Mauk untuk melakukan penyisiran ke titik-titik yang diduga menjadi lokasi penjualan obat keras. Aparat juga meminta media memberikan keterangan dan bukti pendukung terkait keberadaan kios tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, masyarakat menunggu langkah tegas kepolisian untuk benar-benar menindak para pelaku, termasuk pihak yang diduga membekingi peredaran obat berbahaya.
Warga juga berharap aparat tidak kalah oleh jaringan bisnis ilegal yang merusak generasi muda. “Polisi harus tegas. Jangan sampai peredaran obat-obatan ini makin merajalela hanya karena ada oknum yang membeking,” ujar seorang tokoh masyarakat Mauk.
Publik juga mendesak agar kasus intimidasi terhadap jurnalis diusut tuntas, sebab kebebasan pers adalah bagian dari demokrasi sekaligus kontrol sosial untuk memberantas praktik kejahatan yang merugikan masyarakat luas.(Nia)
Social Header
Berita