Tangerang – Polresta Tangerang mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan menggunakan lampu rotator (strobo) maupun sirene pada kendaraan pribadi. Aturan tegas terkait hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada menegaskan, penggunaan strobo dan sirene hanya diperuntukkan bagi kendaraan tertentu yang memang memiliki hak prioritas di jalan.
“Rotator dan sirene bukan untuk gaya-gayaan. Itu perangkat khusus untuk kendaraan dinas, seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan kepolisian. Fungsinya untuk kondisi darurat agar pengendara lain memberi jalan,” ujar Indra, Sabtu (20/9/2025).
Menurut Indra, pelanggaran penggunaan rotator dan sirene tanpa izin bisa dikenai sanksi sebagaimana tercantum dalam Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ. Selain itu, Pasal 134 menjelaskan kategori kendaraan yang mendapat prioritas di jalan, mulai dari pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan pertolongan kecelakaan, iring-iringan jenazah, hingga kendaraan untuk kepentingan tertentu yang dikawal polisi.
Sementara dalam Pasal 135 diatur penggunaan warna lampu isyarat beserta sirenenya. Lampu merah dan biru digunakan pada kendaraan polisi, ambulans, serta pemadam kebakaran. Lampu kuning dipasang pada kendaraan patroli jalan tol, penderek, dan kendaraan perawatan fasilitas umum. Bahkan ada juga lampu hijau, khusus untuk kendaraan yang membantu proses pemadaman kebakaran.
Lebih lanjut, Indra menjelaskan bahwa penggunaan rotator harus sesuai aturan. Mulai dari penempatan, intensitas cahaya, hingga perizinannya. Rotator tidak boleh menyilaukan pengendara lain, apalagi dipasang sekadar untuk menambah kesan gagah pada mobil pribadi.
“Semua ada aturannya. Warna, fungsi, bahkan penggunaannya diawasi. Jadi jangan coba-coba menggunakan rotator tanpa izin,” tegas Indra.
Polresta Tangerang memastikan akan menindak tegas kendaraan pribadi yang memasang strobo atau sirene tidak sesuai ketentuan. Masyarakat pun diajak untuk ikut berperan serta dengan melaporkan jika menemukan pelanggaran di jalan.
“Kami dukung aspirasi masyarakat yang keberatan dengan penyalahgunaan rotator. Silakan laporkan, akan kami tindak lanjuti,” pungkas Indra.(Nia)

Social Header
Berita