TANGERANG – Satuan Reskrim Polsek Pinang Polres Metro Tangerang Kota kembali menorehkan prestasi dalam memberantas peredaran obat-obatan berbahaya. Seorang pria berinisial JEP (36) berhasil ditangkap saat diduga mengedarkan ratusan butir obat keras tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Pinang.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, mengatakan, kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang resah dengan adanya transaksi obat terlarang di lingkungan mereka.
“Begitu menerima laporan, tim opsnal langsung melakukan observasi di lapangan. Dipimpin Kanit Reskrim Ipda Tutuk Syaiful Akbar, pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti,” ujar Kapolres, Senin (15/9/2025).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 516 butir obat daftar G yang terbagi menjadi:
410 butir Alprazolam merk Merci
106 butir Alprazolam merk Camlet
Selain itu, dua unit ponsel milik pelaku juga turut disita karena diduga digunakan sebagai sarana transaksi.
Pelaku JEP, warga Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, kini harus menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Pinang. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan distribusi obat-obatan tersebut.
“Kasus ini tidak berhenti di sini. Kami akan dalami bersama Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota. Kami juga mengingatkan masyarakat, jangan pernah sembarangan membeli obat tanpa resep dokter karena dampaknya sangat berbahaya,” tegas Jauhari.
Atas perbuatannya, JEP terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun sesuai Pasal 435 jo Pasal 436 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.(Nia)

Social Header
Berita